• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3861 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3856 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3826 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3909 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3829 Kali

  • Home
  • Nasional

Putusan MK: 50 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Dari Polri

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 November 2025 09:32:49 WIB
Cetak
Putusan MK: 50 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Dari Polri

RADARPEKANBARU.COM - Mahmakah Konstitusi (MK) RI memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Aturan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Keputusan ini bermula dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Dalam Pasal 28 ayat (3) polisi diperkenankan menduduki posisi di sejumlah lembaga negara di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Namun, dalam penjelasannya dikatakan yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Hal ini lah yang menjadi keresahan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Penjelasan tersebut dianggap mengaburkan makna kedudukan polri di kepolisian dan di lembaga negara di luar kepolisian yang memungkinkan polisi dapat menjabat keduanya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam Pasal 28 ayat (3).

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil.

Prasetyo mengaku pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut. “Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut Prasetyo, putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan. “Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 14 November 2025.

Sementara saat ini, terdapat sejumlah anggota polisi yang masih menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini tentu bertentangan dengan keputusan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Berikut daftar polisi yang duduki jabatan sipil:

1. Komjen Pol, Setyo Budiyanto menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2024-2029

2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari tahun 2023-sekarang

3. Komjen Panca Putra Simanjuntak menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) dari tahun 2023-sekarang

4. Komjen Pol Nico Afinta menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dari tahun 2024-sekarang

5. Komjen Pol Marthinus Hukom menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dari tahun 2023-sekarang

6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dari tahun 2024-sekarang

7. Komjen Pol Eddy Hartono menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak 2024-sekarang

8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2025-sekarang.(l6c)

 

 


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Sabtu, 05 September 2026 - 08:37:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PT Pertamina Patra Niaga menega.

Nasional

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 - 08:54:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil

Kamis, 03 September 2026 - 09:54:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut: Karhutla Terjadi karena Dibakar

Rabu, 02 September 2026 - 09:19:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut.

Nasional

Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi CPNS mulai 2027

Selasa, 01 September 2026 - 10:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan kesempata.

Nasional

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031 Secara Mufakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:57:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Melalaikan Shalat, Rugi
05 September 2026
Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Buruk Asap Karhutla
05 September 2026
Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan
05 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
05 September 2026
Trump Dukung Jalur Alternatif Suriah untuk Hindari Selat Hormuz
05 September 2026
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Melalaikan Shalat, Rugi
  • 2 Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Buruk Asap Karhutla
  • 3 Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan
  • 4 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 5 Trump Dukung Jalur Alternatif Suriah untuk Hindari Selat Hormuz
  • 6 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 7 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com