Pengacara Komjen BG: Bambang Widjojanto Memang harus Mengundurkan Diri

Selasa, 27 Januari 2015

Razman Arief Nasution

RADARPEKANBARU.COM-Surat pengunduran diri yang dilayangkan Wakil Bambang Ketua KPK, Bambang Widjojanto, bukan hal istimewa bagi kubu Komjen Budi Gunawan. UU KPK memang mengatur demikian. Hal itu disampaikan pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arief Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Selasa, 27/1) terkait desakan agar calon Kapolri terpilih tersebut juga mengundurkan diri. Pasalnya, seperti Bambang, Budi Gunawan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sesuai UU KPK Nomor 30, apabila komisioner KPK tersangka, secara otomatis demisioner, nonaktif. Atau diperhalus bahasanya mengundurkan diri," ujarnya. Namun sayangnya, dia menambahkan, Bambang Widjojanto masih bermanuver. "Di sisi lain dia membuat surat pengunduran diri ke pimpinan KPK. Dan pimpinan KPK menolak. Ini kan lucu," ungkapnya. Karena itu, pengacara muda ini mengingatkan Bambang Widjojanto untuk taat asas dan ikhlas menjalankan aturan yang ada. "Jadi dia tidak siap, tidak ikhlas. Harusnya dia mengatakan, 'saya mundur tanpa harus menunggu (Keppres) Jokowi'," tandasnya. (Rmol)