• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1982 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4319 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4327 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4273 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4394 Kali

  • Home
  • Politik

PSU di Tiga TPS Kabupaten Siak, Ancaman Money Politik Harga Suara Dipekirakan Naik Rp 1 Juta Perkepala

Redaksi Radarpku

Selasa, 25 Februari 2025 13:58:56 WIB
Cetak
PSU di Tiga TPS Kabupaten Siak, Ancaman Money Politik Harga Suara Dipekirakan Naik Rp 1 Juta Perkepala

Siak, Senin, 25 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta di RSUD Teuku Rafien untuk pasien dewasa, pendamping pasien, dan tenaga medis yang belum menggunakan hak pilih.

Putusan ini merupakan hasil dari sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Alfedri - Husni Merza. Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Siak menjadi termohon, sementara pihak terkait adalah pasangan Afni.Z - Syamsurizal.

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa meskipun sebagian dalil pemohon tidak cukup kuat, ada beberapa yang terbukti berdampak pada hasil pemilihan, sehingga PSU harus digelar dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa amar putusan ini membatalkan Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada, terbatas pada TPS yang harus menggelar PSU. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan oleh MK.

Untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan, KPU RI akan melakukan supervisi bersama KPU Riau dan KPU Siak, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.

Afni vs Alfedri: Perebutan Suara Penentu

Dengan keputusan MK ini, persaingan kini hanya menyisakan dua kubu utama: Afni.Z – Syamsurizal (nomor 2) dan Alfedri – Husni Merza (nomor 3).

Sebelumnya, hasil pemilihan menunjukkan selisih tipis antara keduanya, hanya sekitar 200 suara di tingkat kabupaten. Dengan demikian, hasil PSU di dua TPS dan RSUD Teuku Rafien akan menjadi faktor penentu kemenangan.

Berikut perolehan suara sebelum PSU di dua TPS ini:

TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bunga Raya

Afni.Z – Syamsurizal (nomor 2): 139 suara

Alfedri – Husni Merza (nomor 3): 79 suara

Irving Kahar Arifin – Sugianto (nomor 1): 70 suara

TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak

Afni.Z – Syamsurizal (nomor 2): 110 suara

Alfedri – Husni Merza (nomor 3): 68 suara

Irving Kahar Arifin – Sugianto (nomor 1): 223 suara

Total suara Alfedri - Husni Merza di dua TPS ini 147 suara, sementara Afni.Z - Syamsurizal 249 suara.

Namun, yang paling menarik adalah suara pendukung Irving Kahar Arifin – Sugianto (nomor 1) yang mencapai 293 suara di dua TPS ini. Suara ini kini menjadi rebutan utama bagi Afni dan Alfedri.

Selain itu, PSU di RSUD Teuku Rafien diperkirakan menjadi basis suara Alfedri, mengingat ia masih menjabat sebagai Bupati Siak. Hal ini semakin memperketat persaingan karena suara tambahan dari rumah sakit bisa menjadi faktor krusial dalam menentukan pemenang akhir.

Dengan skenario ini, Afni dan Alfedri harus bekerja keras untuk merebut hati pemilih yang belum menentukan sikap, terutama dari kubu Irving yang tidak lagi berkompetisi.

Dengan jumlah suara yang diperebutkan semakin sedikit namun berperan besar dalam hasil akhir, ancaman politik uang semakin nyata.

Menurut sumber terpercaya, harga suara dalam PSU ini bisa mencapai Rp1 juta per pemilih, jauh lebih tinggi dibanding pemungutan suara awal. Beberapa warga mengaku sudah mulai didekati oleh tim sukses tertentu dengan iming-iming uang.

"Katanya harga suara kali ini bisa sampai satu juta per kepala. Banyak yang sudah mulai didekati," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pakar hukum dan pengamat politik, Alamsah, SH, MH, menilai situasi ini sangat rawan terjadi transaksi politik uang yang masif.

"Dalam situasi PSU seperti ini, suara pemilih menjadi lebih mahal karena jumlah yang diperebutkan terbatas dan sangat menentukan hasil akhir. Jika tidak diawasi ketat, ini bisa menjadi ajang jual beli suara secara terang-terangan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik politik uang adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, politik uang diatur dalam Pasal 515 dan Pasal 523, yang menyatakan bahwa:

Pasal 515: Pelaku yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Pasal 523 Ayat (1) dan (2): Politik uang selama masa kampanye hingga pemungutan suara dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta.

Pasal 523 Ayat (3): Jika praktik ini terjadi pada hari pemungutan suara, ancamannya penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp36 juta.

Lebih dari itu, jika politik uang terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pasangan calon bisa didiskualifikasi dari Pilkada.

Oleh karena itu, Bawaslu dan aparat penegak hukum dituntut untuk meningkatkan pengawasan agar PSU berjalan jujur dan adil.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap menjaga integritas dan tidak tergoda dengan politik uang yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan pemerintahan Kabupaten Siak.

Pesta demokrasi sejati harus berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan. PSU ini bukan sekadar pemungutan suara ulang, tetapi menjadi ujian bagi integritas politik di Siak. (rls)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com