PILIHAN +INDEKS
Pernyataan Jokowi Tidak Lebih Tegas dari Seorang Ketua RT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kiri) menyimak penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang sikap pemerintah terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri, di teras Istana Bogor, Jawa Barat, J
RADARPEKANBARU.COM-Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak tegas. Menurut dia, Jokowi sama sekali tidak memberikan solusi atas kejadian yang menimpa pimpinan KPK itu.
"Pernyataan Jokowi tidak lebih tegas dari seorang ketua rukun tetangga (RT). Kita butuh seorang presiden, bukan petugas partai," ujar Anis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurut Anis, pernyataan Jokowi tidak mencerminkan seorang kepala negara yang berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jokowi hanya meminta Polri dan KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Proses hukum yang berjalan pun diminta diperlakukan secara obyektif.
Dalam menyikapi aroma perseteruan yang ada antar-institusi, Jokowi pun hanya menyampaikan pandangannya secara normatif.
"Jokowi tidak berani mengambil sikap tegas berdiri paling depan dalam pemberantasan korupsi. Jokowi sengaja membiarkan pelemahan KPK," kata Anis.
Anis mengatakan, semestinya Jokowi berani memerintahkan Wakapolri Badrodin Haiti untuk membebaskan Bambang. Ia menilai, Jokowi sengaja membiarkan perseteruan antara KPK dan Polri terus terjadi.
"Pemberantasan korupsi akan terhambat karena saling sandera. Jokowi benar-benar mengecewakan seluruh rakyat Indonesia," kata Anis.
Penyidik Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.***
Kompas
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.
Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar
Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








