• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2669 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 5010 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5041 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4976 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5133 Kali

  • Home
  • Politik

Kepala Laboratorium PUPR Kampar diduga menerima uang transfer dari sejumlah rekanan proyek

Redaksi Radarpku

Kamis, 02 Januari 2025 16:28:13 WIB
Cetak
Kepala Laboratorium PUPR Kampar diduga menerima uang transfer dari sejumlah rekanan proyek
Arahan Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH, saat pimpin langsung Apel Gabungan perdana tahun 2025 dilngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, apel yang diadakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kampar pada Kamis pagi (2/1/2025).

Dugaan Korupsi di PUPR Kampar – Uang Transfer dan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik

Bangkinang, Kampar, 2 Januari 2025 – Pj Bupati Kampar, Hambali, baru-baru ini mengungkapkan sebuah laporan yang mengejutkan terkait dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat di Kabupaten Kampar. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada apel gabungan di kantor Bupati Kampar, Hambali mengungkap bahwa Kepala Laboratorium PUPR Kampar diduga menerima uang transfer dari sejumlah rekanan proyek yang tengah mengerjakan proyek-proyek di wilayah Kampar.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya transaksi mencurigakan yang ditemukan antara pihak Laboratorium PUPR Kampar dengan perusahaan-perusahaan rekanan proyek. Hambali menegaskan bahwa masalah ini harus diselidiki secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Jika terbukti, ia akan meminta agar kepala laboratorium tersebut segera dicopot dari jabatannya.

Kepala Laboratorium PUPR Kampar dilaporkan menerima sejumlah uang transfer dari rekanan yang terlibat dalam proyek-proyek besar di daerah tersebut. Meskipun jumlah uang yang terlibat belum diungkapkan secara rinci, namun sumber yang dekat dengan kasus ini menyatakan bahwa uang tersebut berhubungan dengan proyek infrastruktur pemerintah yang sedang berjalan di Kampar. Hambali pun menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam. "Jika terbukti ada transaksi yang tidak sah, saya akan segera mengambil langkah tegas," katanya dalam pernyataannya.

Kasus ini berpotensi menjadi masalah hukum yang serius, dengan indikasi kuat bahwa tindakan ini melibatkan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat publik yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan tugas mereka dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika terbukti bahwa uang yang diterima oleh Kepala Laboratorium PUPR Kampar dimaksudkan untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan terkait proyek pemerintah, hal ini akan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pejabat publik.

Masalah ini semakin diperburuk dengan dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut. Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa oknum-oknum aparat diduga terlibat dalam upaya menutupi transaksi ini demi kepentingan kelompok atau individu tertentu. Hambali sendiri tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan oknum-oknum tersebut. "Jika ada aparat yang terlibat, saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan memastikan tidak ada yang kebal hukum," ujarnya tegas.

Surahman, seorang mahasiswa Kampar, mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terkait laporan ini. "Hambali tidak mungkin mengungkapkan dugaan ini tanpa adanya bukti yang kuat. Kami meminta agar hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang," ujar Surahman.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat Kampar membutuhkan tindakan transparan dan akuntabel dari pejabat publik. "Jika terbukti ada tindak pidana yang terjadi, maka harus segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Proses penyidikan terhadap kasus ini mungkin tidak berjalan mudah. Diperlukan kehati-hatian karena adanya kemungkinan intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan dalam kasus ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak berwenang untuk menjalankan penyidikan secara independen dan tanpa tekanan dari luar.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka tidak hanya Kepala Laboratorium PUPR Kampar yang akan menghadapi sanksi, tetapi juga beberapa pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut. Ini termasuk pihak rekanan proyek dan oknum-oknum aparat yang diduga terlibat. Bahkan, potensi pelanggaran lebih lanjut, seperti pencucian uang, juga harus diperhatikan mengingat besarnya dana yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.

Masyarakat Kampar kini berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani dugaan korupsi ini. Mereka ingin agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap individu yang memiliki kekuasaan atau jabatan.

Hambali, sebagai Pj Bupati Kampar, telah menyatakan komitmennya untuk menjaga pemerintahan Kampar tetap bersih dari praktik-praktik korupsi. Namun, apakah pernyataan ini akan diikuti dengan tindakan nyata, hanya waktu yang akan membuktikan.

Dengan terungkapnya dugaan ini, masyarakat Kampar kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 - 04:52:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:09:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEEP Indonesia Soroti Kondisi Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tahun kedua pemerintahan Presid.

Politik

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:11:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com