2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan
Meski tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan, harga rokok tetap naik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan HJE ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin membatasi konsumsi produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan.
"Tentu kita berharap barang-barang yang mengganggu kesehatan dapat dikurangi. Prinsipnya itu saja," kata Airlangga terkait kenaikan harga rokok pada 2025 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/12/2024).
Penerbitan PMK 97 Tahun 2024 dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain, dan optimalisasi penerimaan negara.
Berdasarkan regulasi ini, HJE yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku dan harus mengikuti batasan minimum yang tercantum dalam aturan tersebut.(bsc)
KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.








