• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2621 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2561 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2587 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2561 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2562 Kali

  • Home
  • Politik

Akhirnya Eks Bupati Kuansing, Sukarmis divonis 12 tahun, menunggu giliran Muslim eks Ketua Banggar DPRD Kuansing

Redaksi Radarpku

Selasa, 19 November 2024 19:45:59 WIB
Cetak
Akhirnya Eks Bupati Kuansing, Sukarmis divonis 12 tahun, menunggu giliran Muslim eks Ketua Banggar DPRD Kuansing

PEKANBARU - Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, divonis 12 tahun penjara. Bupati dua periode itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22 miliar.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Jonsom Parancis, Selasa (19/11/2024).

Sukarmis melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," ujar Jonsom.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Sukarmis dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jonsom.

Hakim tidak membebankan Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.

Atas putusan itu, Sukarmis melalui Penasihat Hukumnya, Evanora, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU.

"Kami menyatakan pikir-pikir, berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Evanora usai sidang.

Dari putusan hakim itu, Evanora menyebut hakim mengabulkan keinginan terdakwa dengan tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara. "Kami menghormati putusan hakim," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Andre Antonius menuntut Sukarmis dengan pidana penjara 13 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 tahun 3 bulan.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman, Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-2016 (tuntutan terpisah).

Kasus bermula ketika Sukarmis melakukan pertemuan dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi, di samping Gedung Abdoel Rauf.

"Penjualan dilakukan melalui pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing. Terjadi persekongkolan dalam penjualan tanah," ujar JPU.

Pada tahun 2011, Toto yang menjabat Kasubag Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Kuansing mengantarkan Susilowadi bertemu dengan Sukarmis di Kantor Bupati Kuansing.

"Hasil pertemuan, almarhum Susilowadi menyampaikan kepada saksi Toto bahwa tanah miliknya akan diganti rugi oleh Pemkab Kuansing. Lalu terdakwa meminta agar berkoordinasi dengan Suhasman," kata JPU.

Selanjutnya, Sukarmis meminta saksi Hardi Yakub selaku Kepala Bappeda Kuansing untuk melaksanakan perencanaan penyusunan anggaran tentang pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing.

Perencanaan tersebut tidak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), tidak terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan tidak tertuang dalam rencana strategis di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Atas perintah itu, Hardi memenuhi permintaan Sukarmis dan menyisipkan kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoel Rauf pada tahun 2013 ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disusun sebelumnya.

"Kemudian saksi Hardi Yakub melaksanakan perencanaan untuk pembangunan Hotel Kuansing walau tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis. Memasukkan kegiatan dalam RKPD 2014 yang ditandatangani terdakwa," papar JPU.

Kemudian dibuat seolah-olah telah dilengkapi dengan dokumen dari Bappeda Kuansing sehingga pembebasan lahan dianggarkan pada 2013 dan dimasukkan dalam APBD 2013 sebesar Rp5.309.850.009. Selain itu, untuk pembangunan Hotel Kuansing juga dilakukan penganggaran lagi pada APBD 2014 sebesar Rp47.784.400.000.

Sukarmis meminta Hardi untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri) yang sudah melakukan studi kelayakan. Berdasarkan studi kelayakan, pembangunan Hotel Kuansing seharusnya berada di samping Wisma Jalur, di lahan milik Pemkab.

"Kemudian Hardi Yakub mengubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing ke samping Gedung Abdoel Rauf, di tanah milik almarhum Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli," kata JPU.

Sukarmis meminta saksi Suhasman melakukan pembebasan lahan di samping Gedung Abdoel Rauf untuk Hotel Kuansing. Pembebasan lahan tidak memperhatikan nilai objek pajak, yakni Rp128 ribu per meter persegi. Akta penjualan dan pembeli adalah almarhum Susilowadi. Akan tetapi, identitas penjual disamarkan, yaitu penjual tanah adalah karyawan swasta, bukan anggota Polri.

Hingga kini, pembebasan lahan tidak disertifikatkan dan masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan yang dilakukan Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.

"Perbuatan terdakwa bersama Hardi Yakub dan Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi," papar JPU.

Pembebasan lahan menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing untuk menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoel Rauf sebesar Rp47.784.400.000 yang bersumber dari APBD 2014. Hingga 2015, Hotel Kuansing tidak bisa dimanfaatkan karena tidak ada pengelola.

"Hotel terbengkalai dan dalam kondisi rusak berat," tambah JPU.

Tindakan Sukarmis memperkaya almarhum Susilowadi sebesar Rp3.078.756.000 dan Suhasman sebesar Rp50 juta. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.

Dalam perkara ini, Hardi dan Suhasman telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/2024) lalu.

Jaksa juga memberi sinyal akan ada tersangka lainnya dipihak DPRD Kuansing yang meloloskan anggaran tanpa prosedur. 

Sebagaimana diketahui ketua banggar saat itu adalah Muslim, nama dirinya juga disebut sebut dalam fakta persidangan. (*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com