Uang Takziyah dari Pelayat Dibelikan Perhiasan, Bolehkah?
Mendapat pertanyaan itu, Buya Yahya mengatakan bahwa jika orang meninggal dunia, kemudian ada orang memberi uang, maka itu adalah uang yang tidak perlu diwariskan. Karena, uang itu bukan milik si mayit atau jenazah yang meninggal dunia.
"Yang perlu diwaris adalah hartanya orang yang meninggal dunia," ujar Buya Yahya dikutip dari akun youtube Al Bahjah TV.
Namun, bantuan uanhg dari orang yang melayat, jika diberikan kepada anak si mayit maka menjadi milik si anak. Jika pelayat memberikan uangnya ke istri si mayit, maka menjadi milik istri.
"Mau dibelikan roti dibagi-bagi juga boleh, dibelikan emas juga boleh, diberikan ke pesantren juga boleh, karena itu duitmu dan itu tak perlu di waris, karena itu hadiah, pemberian," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, yang perlu diwaris adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Adapaun pemberian pelayat setelah seseorang meninggal itu bukan warisan tapi itu hadiah.
"Dan, hadiah boleh dijadikan apa saja yang penting sesuatu yang diridhoi Allah SWT," ujar Buya.(rep)
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.
Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat
RADARPEKANBARU.COM - Umat.








