• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2670 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 5011 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5043 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4977 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5134 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Mualaf Sudah Hidup Berkecukupan, Apakah Masih Berhak Terima Zakat?

Redaksi Radarpku

Jumat, 18 Oktober 2024 09:50:18 WIB
Cetak
Mualaf Sudah Hidup Berkecukupan, Apakah Masih Berhak Terima Zakat?
RADARPEKANBARU.COM - Zakat merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah mualaf.

Ustadz Nugi Nugroho, Lc. dalam buku Tahunan Jadi Muallaf menjelaskan, beberapa pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat yakni,"Mualaf yang seperti apa yang berhak mendapatkan zakat?" dan "Apakah ada batas waktu tertentu bagi mualaf untuk menerima zakat, misalnya jika mereka sudah lama masuk Islam?"

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah, "Bagaimana jika seorang mualaf ternyata sudah mampu secara finansial, apakah ia masih berhak mendapatkan zakat?"

"Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu siapa yang disebut sebagai mualaf berdasarkan panduan dari Alqur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW,"ujar Nugi.

Pengertian mualaf yang umum di masyarakat adalah mereka yang sebelumnya berstatus non-Muslim, kemudian memutuskan untuk memeluk agama Islam. Pengertian ini juga sesuai dengan penjelasan para ulama yang menyatakan bahwa muallaf adalah orang yang baru masuk Islam.

Dalam salah satu penjelasan para ulama, dijelaskan bahwa mualaf adalah mereka yang baru saja mengucapkan dua kalimat syahadat, dan diberikan bagian zakat untuk memperkuat hati mereka dalam menghadapi ujian dan cobaan setelah memeluk Islam. "Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keteguhan iman mereka dan sebagai bentuk dukungan atas keputusan mereka untuk memeluk Islam,"tulis dia.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh mualaf adalah perubahan status sosial mereka di tengah lingkungan. Banyak di antara mereka yang menghadapi berbagai rintangan, baik sebelum maupun setelah memeluk Islam.

Misalnya, perasaan gelisah yang dialami saat mereka mulai mempertanyakan keyakinan lama mereka, hingga proses perbandingan yang dilakukan antara agama sebelumnya dan Islam. Setelah memutuskan untuk memeluk Islam, mualaf sering kali dihadapkan pada tantangan lain seperti dikucilkan oleh keluarga, teman, dan masyarakat di sekitarnya.

Lebih jauh lagi, ada pihak-pihak yang berupaya mempengaruhi para muallaf agar kembali ke agama sebelumnya. Situasi ini sering kali membuat mereka rentan, baik secara emosional maupun sosial.

"(Al-Muallafati Qulubuhum) adalah orang yang baru masuk islam dari kalangan orang-orang kafir, lalu diberikan sebagian (harta zakat) untuk menyenangkan hati mereka dan sebagai dukungan atas islamnya mereka. "

Inilah salah satu alasan mengapa para mualaf menjadi salah satu golongan yang berhak menerima zakat."Sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap istiqamah dalam menjalankan Islam. Dengan adanya bantuan zakat, diharapkan muallaf dapat lebih mudah beradaptasi dengan kehidupan baru mereka sebagai muslim, sekaligus membantu mengurangi tekanan dari lingkungan sekitar,"tulis Nugi.

Meski demikian, terdapat pertanyaan apakah seorang mualaf masih berhak menerima zakat jika ia sudah lama menjadi muslim atau bahkan telah mampu secara finansial?(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Mengenal Istilah Makar dalam Islam

Sabtu, 07 November 2026 - 09:05:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 - 08:56:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?

Jumat, 06 November 2026 - 09:29:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan

Rabu, 04 November 2026 - 06:18:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sesungguhnya Allah SWT menurunk.

Dakwatuna

Kehilangan Satu Waktu Sholat Diibaratkan Kehilangan Keluarga dan Harta

Selasa, 03 November 2026 - 04:58:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sholat merupakan kewajiban utam.

Dakwatuna

Jumadil Awal, Bulan Bersejarah Pernikahan Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah

Senin, 02 November 2026 - 05:58:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com