• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2639 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2580 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2605 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2581 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2580 Kali

  • Home
  • Politik

Keterangan Ahli Pidana, Eks Ketua Banggar Bisa Dijerat Pasal Persekongkolan Melakukan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing Rugikan Negara Rp22,6 miliar

Redaksi Radarpku

Kamis, 19 September 2024 21:37:40 WIB
Cetak
Keterangan Ahli Pidana, Eks Ketua Banggar Bisa Dijerat Pasal Persekongkolan Melakukan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing Rugikan Negara Rp22,6 miliar

RADARPEKANBARU.COM – Eks Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua Banggar Muslim bisa dijerat pasal bersama sama dengan Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis alias bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

Jelas sudah unprosedural kenapa masih masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

Hal itu diungkapkan oleh ahli Dr Erdianto dalam sidang lanjutan perkara korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (19/9/2024) siang.

Pada sidang dipimpin oleh hakim Jonson Parancis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing menghadirkan tiga orang ahli. Yakni, Bagus Sudarianto seorang arsitek yang menghitung kerusakan Hotel Kuansing, Dr. Desi Hartina dosen hukum administrasi negara dan Dr. Erdianto yang merupakan dosen hukum Unri fokus hukum pidana.

Dalam kesaksiannya, Bagus Sudarianto menjelaskan kerusakan Hotel pada saat dilakukan penghitungan dapat disebut rusak berat.

“Ketika kami menghitung kerusakan pada tahun 2023, dapat kami simpulkan bahwa kerusakan ringan 50%, kerusakan sedang 45% dan kerusakan berat 5%, ini sudah termasuk kategori rusak berat,” ujar Bagus mendetailkan.

“Pada saat penghitungan, kami didampingi PUPR dan jaksa selama 10-14 hari,” lanjut arsitek asal Jojakarta tersebut.

Sementara itu, Dr. Desi Hartina Dosen Hukum Administrasi Negara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini kepala daerah juga harus bertanggung jawab.

“Secara hukum administrasi, kelalaian bawahan yang menyebabkan kerugian negara, pimpinan harus bertanggung jawab,” ujar Dr. Desi.

JPU Andre Antonius mempertanyakan aturan administrasi yang dilanggar ketika mengubah kebijakan yang menyebabkan kerugian Negara. Mulai dari tidak dibentuknya BUMD yang merupakan syarat wajib, memindahkan lokasi yang semestinya di tanah Pemda ke tanah masyarakat dan mengubah status lahan dari RTH menjadi fasilitas umum.

“Ini bisa jadi, telah terjadi mal administrasi karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang dan peraturan apa lagi sampai menyebabkan kerugian negara yang begitu besar,” jawab Dr. Desi.

Hal yang sama dan lebih memberatkan terdakwa dalam pada sidang hari ini berdasarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto, ia mengatakan semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara wajib bertanggung jawab.

“Semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara dapat bertanggung jawab karena tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti banyak orang yang terlibat,” terang Dr. Erdianto.

“Mengubah posisi dengan dari lahan Pemda ke tanah masyarakat dan kemudian menyebabkan kerugian negara berarti sudah harus bertanggung jawab,” lanjutnya.

Dr Erdianto juga menyatakan telah terjadi unprosedural dalam pembangunan Hotel Kuansing. Seharusnya, Pemkab Kuansing terlebih dahulu membentuk BUMD baru dilakukan pembangunan Hotel Kuansing.

“Ini kan jelas sudah unprosedural kenapa masih masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini,” kata Dr Erdianto.

Sebelumnya, Kajari Kuansing menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan tidak akan berhenti pada Sukarmis. Keseriusan Kejari Kuansing dibuktikan dengan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain diantaranya, Suhasman, Hardi Yakub dan Muslim.

Muslim sendiri saat diperiksa dia dalam jabatannya ketika itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana dia selain Ketua DPRD juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) saat penganggaran proyek pembangunan hotel Kuansing tersebut.

Berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dengan jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00.

Lantas apakah perkara tersebut akan ada tersangka baru atau hanya berhenti pada Sukarmis mantan Bupati Kuansing saja ?.

Dimana Sukarmis sendiri saat ini sudah dijebloskan kedalam jeruji besi.

Informasi terbaru Nurhadi saat diwawancara mengatakan bahwa dalam perkara Hotel Kuansing ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bisa saja mengarah pada mantan ketua banggar.

“Bisa jadi ada lagi tersangka baru, sepanjang ada alat bukti yang mendukung akan ditetapkan tersangka lagi ” kata Nurhadi kepada bukamata.co, Rabu malam 12, Juni, 2024 melalui pesan daring melalui telepon genggamnya.

Hal itu dia sampaikan merespon pertanyaan apakah kasus tersebut akan ada tersangka baru atau hanya berhenti pada mantan Bupati Kuansing Sukarmis saja. (**)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com