• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2013 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4357 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4363 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4313 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4428 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Kedudukan Saksi Menurut Syariat Islam

Redaksi Radarpku

Sabtu, 07 September 2024 10:06:44 WIB
Cetak
Kedudukan Saksi Menurut Syariat Islam
RADARPEKANBARU.COM - Kesaksian berperan amat penting dalam menentukan validitas suatu peristiwa atau fenomena. Seorang saksi menempati kedudukan yang urgen, terlebih dalam kasus yang memerlukan pengadilan. Dalam bahasa Arab, saksi berkenaan dengan syahadah.

Syahadah diambil dari kata musyaahadah yang berarti 'melihat dengan mata.' Sebab, syahid (orang yang menyaksikan) itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya. Maknanya, pemberitahuan seseorang tentang apa yang dia ketahui dengan lafal: "Aku menyaksikan atau aku telah menyaksikan (asyhadu atau syahidtu).

Kesaksian syahadah berasal dari kata i'laam (pemberitahuan). Misalnya, dalam firman Allah SWT, yang artinya "Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia" (QS Ali Imraan: 18).

Di sini, arti kata syahida adalah 'alima (mengetahui). Syahid adalah orang yang membawa kesaksian dan menyampaikannya. Sebab, dia menyaksikan apa yang tidak diketahui orang lain.

Tidak halal bagi seseorang untuk bersaksi kecuali bila dia mengetahui. Pengetahuan itu diperoleh melalui pancaindera, termasuk penglihatan atau pendengaran. Kesaksian perlu dalam kasus yang pada umumnya sulit untuk diketahui kecuali melalui lisan saksi.

Kesaksian itu hukumnya fardhu 'ain bagi orang yang memikulnya bila dia dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang; bahkan wajib apabila dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak dipanggil untuk itu. Firman Allah SWT, yang artinya, "Janganlah kamu sembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya maka dia adalah orang yang berdosa hatinya" (QS Al-Baqarah [2]: 283).

Dalam ayat lain, "Dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah" (QS Ath-Thalaq [63]: 2). Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tolonglah saudaramu baik yang berbuat zalim ataupun yang dizalimi."

Penunaian kesaksian adalah termasuk menolongnya. Dari Zaid bin Khalid bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Maukah aku beritahukan kepada saksi yang paling baik? Yaitu yang menyampaikan kesaksiannya sebelum dia diminta untuk itu."

Kesaksian itu hanya wajib ditunaikan apabila saksi mampu menunaikannya tanpa adanya bahaya yang menimpanya baik badannya, kehormatannya, hartanya, ataupun keluarganya.

Syarat-syarat menjadi saksi adalah pertama, beragama Islam. Kedua, adil. Sifat keadilan ini merupakan tambahan bagi sifat Islam dan harus dipenuhi oleh para saksiyaitu kebaikan mereka harus mengalahkan keburukannya serta tidak dikenal kebiasaan berdusta dari mereka. Firman Allah Ta'ala: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah" (QS Ath-Thalaq [65]: 2).

Ketiga dan empat, baligh dan berakal. Apabila keadilan merupakan syarat diterimanya kesaksian, maka baligh dan berakal adalah syarat di dalam keadilan.

Kelima, berbicara. Apabila dia bisu dan tidak sanggup berbicara, maka kesaksiannya tidak diterima, sekalipun dia dapat mengungkapkan dengan isyarat dan isyaratnya itu dapat difahami. Kecuali, bila dia menuliskan kesaksiannya itu dengan tulisan. Demikianlah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan pendapat yang sah dari madzhab Asy Syafi'i.

Keenam, hafal dan cermat. Tidak diterima kesaksian orang yang buruk hafalannya, banyak lupa, dan salah karena dia kehilangan kepercayaan pada pembicaraannya. Terakhir, bersih dari tuduhan. Tidak diterima kesaksian orang yang dituduh karena percintaan dan permusuhan.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

Dakwatuna

Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah

Senin, 28 September 2026 - 10:53:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berumah tangga bagi seorang Mus.

Dakwatuna

Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Sabtu, 26 September 2026 - 09:59:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Doa bukan sekadar permohonan se.

Dakwatuna

Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam

Jumat, 25 September 2026 - 09:46:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Di antara bentuk kemurahan dan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
02 Oktober 2026
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
02 Oktober 2026
Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
02 Oktober 2026
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
02 Oktober 2026
Jaringan Listrik Masjid Nabawi Ikut Hancur Akibat Serangan Drone Houthi
02 Oktober 2026
APBD-P Kuansing 2026 Ketok Palu Rp1,6 Triliun
01 Oktober 2026
Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore
01 Oktober 2026
Kejati Riau-KPU Sepakati Kerja Sama Tata Kelola dan Kepastian Hukum
01 Oktober 2026
Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
01 Oktober 2026
Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence
01 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
  • 2 Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
  • 3 Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
  • 4 38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
  • 5 Jaringan Listrik Masjid Nabawi Ikut Hancur Akibat Serangan Drone Houthi
  • 6 APBD-P Kuansing 2026 Ketok Palu Rp1,6 Triliun
  • 7 Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com