• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2670 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 5011 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5043 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4977 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5135 Kali

  • Home
  • Politik

KLB PWI: HCB Harga Mati!

Redaksi Radarpku

Jumat, 16 Agustus 2024 18:04:25 WIB
Cetak
KLB PWI: HCB Harga Mati!

Catatan Zulmansyah Sekedang

Saat ini beredar pernyataan sikap dari sejumlah Ketua PWI Provinsi se-Indonesia. Isinya sama semua: menolak KLB PWI!

Isi pernyataan sikap itu, banyak sama titik komanya. Maka dapat ditebak; itu bukan dari hati nurani pengurus PWI daerah. Tetapi mobilisasi untuk menggagalkan KLB PWI.

Total ada enam pernyataan sikap dalam surat pernyataan yang beredar tersebut. Menurut Saya, poin ketiga dan keempat paling penting. Poin ketiga isinya; "Mendukung dan mengakui serta menyatakan berdasarkan keabsahan serta PD/PRT PWI, Ketua Umum Hendry Ch Bangun adalah sah, legal dan berlaku."

Poin keempat berbunyi; "Mendukung dan mengakui sepenuhnya produk keputusan PWI Pusat dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun sesuai aturan organisasi PD PRT PWI yang legal, sah serta berlaku."

Di luar pernyataan sikap itu, pendukung HCB lainnya, Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, Haris Sadikin, menyebutkan kepada media; lebih duapertiga PWI Provinsi dari Aceh sampai Papua mendukung Ketua Umum Hendry Ch Bangun. Mayoritas!

Nah. Kalau begitu banyak dukungan terhadap HCB, lalu mengapa menolak KLB?

Mestinya datang dan hadir saja ke KLB. Bela habis-habisan HCB! Tolak Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberhentikan HCB. Anulir keputusan DK PWI di KLB. Batalkan!

Lalu, setelah menganulir SK DK PWI, kembali nyatakan bersama-sama HCB sebagai Ketum PWI 2023-2028. Sahkan! KLB Selesai. PWI kembali bersatu! Case closed!

Saya berkali-kali menyampaikan, lewat opini, lewat pemberitaan media, juga  lewat pesan pribadi kepada ketua-ketua PWI di daerah: KLB PWI adalah solusi. Itu diatur dalam PD PRT sebagai mekanisme organisasi untuk menyelesaikan masalah.

Bacalah baik-baik PD dan PRT PWI, yang sudah disepakati bersama dalam Kongres XXV di Bandung. KLB itu intinya kongres. Bedanya; ada kata "Luar Biasa." 

Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi PWI.

Tetapi, apanya yang luar biasa? Karena waktunya. Yang dipercepat. Mestinya di 2028. Tetapi digelar di 2024. 

Apanya lagi yang luar biasa? Karena sebab-musababnya. Kalau yang biasa karena habis masa bakti pengurusnya dan yang sekarang karena Ketum PWI Pusat sudah berhalangan tetap berdasarkan keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan HCB dari anggota PWI.

Tetapi inti kongres sesungguhnya musyawarah mufakat. Itu jelas diatur dalam PRT PWI pasal 27 ayat 1; "Dalam mengambil keputusan, Kongres harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat."

Bagaimana kalau tidak tercapai kata mufakat? Ada ayat 2 pasal 27 PRT mengatur. Bunyinya; "Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara."

Inilah kesempatan PWI Provinsi yang menyatakan mendukung HCB. Yang menyatakan mayoritas, yang menyatakan lebih duapertiga! Ayo, maju tak gentar membela HCB! Batalkan SK DK PWI dan kembali pulihkan HCB sebagai Ketum PWI!

Sekali lagi; ayo maju tak gentar membela HCB di KLB! HCB harga mati! Tolak Keputusan DK Pusat yang memberhentikan HCB. Anulir. Batalkan!

Pertanyaannya: yang mengaku mayoritas ini berani tidak hadir di KLB? Atau hanya omdo?

Penutup, sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, SK Dewan Kehormatan PWI memberi amanah tanggungjawab kepada saya dua tugas saja. Tugas pertama menggelar Rapat Pleno PWI menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat dan tugas kedua menggelar KLB.

Tanggungjawab tugas pertama sudah selesai dilaksanakan pada 24 Juli lalu. Tugas kedua; KLB PWI akan diselenggarakan pada 18-19 Agustus 2024. Mari Bro kita sukseskan! ***

Zulmansyah Sekedang, Plt Ketua Umum PWI Pusat


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 - 04:52:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:09:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEEP Indonesia Soroti Kondisi Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tahun kedua pemerintahan Presid.

Politik

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:11:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com