• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2670 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 5011 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5043 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4977 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5135 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Pernikahan Tanpa Mahar, Sahkah?

Redaksi Radarpku

Selasa, 13 Agustus 2024 09:12:17 WIB
Cetak
Pernikahan Tanpa Mahar, Sahkah?
RADARPEKANBARU.COM - Para ulama bersepakat bahwa pemberian mahar oleh suami dalam akad pernikahan merupakan suatu hal yang diwajibkan. Lantas, sahkah pernikahan yang dilakukan jika tanpa mahar?

Dalil wajibnya pemberian mahar dalam Islam termaktub dalam Alquran surah an-Nisa ayat 4, Allah berfirman:

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati" (QS an-Nisa: 4).

Isnan Ansory dalam buku Fikih Mahar menjelaskan, dalam ayat tersebut secara tegas dijelaskan bahwa mahar merupakan hak milik sang istri, bukan milik suami atau walinya. Lantas bagaimana jika pernikahan tanpa mahar?

Meski mahar merupakan kewajiban bagi suami, para ulama berbeda pendapat terkait sahnya pernikahan jika mahar ditiadakan. Dalam arti, apakah pernikahan yang tidak ada pemberian mahar oleh suami terhitung sah?

Dalam masalah ini, perlu diperinci terlebih dahulu, terkait alasan tidak ditunaikannya kewajiban mahar dalam pernikahan. Yang setidaknya dalam dua masalah. Pertama, ketiadaan mahar sebagai syarat pernikahan. Kedua, kerelaan istri untuk tidak menerima mahar.

Masalah pertama adalah bahwa ketiadaan mahar ini merupakan syarat yang diajukan oleh pihak suami untuk diteruskannya pernikahan. Dalam kasus ini, para ulama berbeda pendapat apakah akad nikah tetap dinilai sah atau tidak?

Mazhab pertama, nikah tetap sah. Mayoritas ulama seperti Hanafi, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa penikahan tanpa mahar yang disyaratkan tetaplah sah. Sebab mahar bukanlah rukun nikah.

Namun, suami yang tidak memberikan maharnya tetap terhitung berdosa karena mahar merupakan hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami. Imam Ibnu Qudamah mengatakan, suami mensyaratkan tidak adanya mahar dan nafkah, syaratnya batil dan akad nikahnya tetap sah.

Mazhab kedua, nikahnya batal. Maliki berpendapat bahwa mahar termasuk rukun nikah, meskipun tidak mesti disebutkan di dalam akad. Dan atas dasar ini, pernikahan yang disyaratkan ketiadaan mahar terhitung tidak sah.

Mazhab Maliki menyatakan, mahar termasuk rukun nikah meskipun tidak mesti disebutkan di dalam akad. Atas dasar ini, pernikahan yang disyaratkan keiadaan mahar terhitung tidak sah.

Imam ad-Dardir al-Maliki berkata bahwa kesepakatan untuk tidak adanya mahar dapat merusak akad nikah.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Mengenal Istilah Makar dalam Islam

Sabtu, 07 November 2026 - 09:05:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 - 08:56:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?

Jumat, 06 November 2026 - 09:29:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan

Rabu, 04 November 2026 - 06:18:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sesungguhnya Allah SWT menurunk.

Dakwatuna

Kehilangan Satu Waktu Sholat Diibaratkan Kehilangan Keluarga dan Harta

Selasa, 03 November 2026 - 04:58:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sholat merupakan kewajiban utam.

Dakwatuna

Jumadil Awal, Bulan Bersejarah Pernikahan Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah

Senin, 02 November 2026 - 05:58:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com