• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2014 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4361 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4364 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4314 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4429 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Pembangunan Masjid?

Redaksi Radarpku

Rabu, 31 Juli 2024 10:24:47 WIB
Cetak
Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Pembangunan Masjid?
RADARPEKANBARU.COM - Zakat merupakan salah satu bentuk filantropi Islam yang wajib dikeluarkan oleh Muslim yang memenuhi kriteria syariat dan peruntukannya terbatas kepada delapan golongan (asnaf). Meski demikian, adakalanya dana zakat digunakan sebagai dana pembangunan masjid yang notabene tak ada dalam delapan asnaf.

Lantas, bagaimana hukum menggunakan dana zakat untuk membangun masjid? Anggota DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Oni Sahroni dalam Konsultasi Syariah di Republika mengungkapkan, masjid yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah, tempat kegiatan pendidikan, dan kegiatan bermanfaat lainnya, seperti tahsin, tahfiz, majelis taklim, dan sebagainya boleh didanai dari dana zakat karena masuk sebagai golongan fi sabilillah yang ada dalam delapan asnaf.

Ustadz Oni menjelaskan, ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih. Mayoritas ahli fikih tidak membolehkan dana zakat disalurkan untuk pembangunan masjid, tetapi sebagian yang lain memperbolehkannya.

Menurut dia, jika menelaah kedua pendapat tersebut beserta alasannya, akan ditemukan benang merah dari sumber perbedaan tersebut, di mana perbedaan didasarkan pada cara pandang atau penafsiran terhadap makna fi sabilillah.

Ahli fikih yang menafsirkan fi sabilillah adalah jihad di medan peperangan, maka berpendapat bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. Namun, para ahli fikih yang menafsirkan fi sabilillah dengan makna yang lebih luas, maka dana zakat boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. Untuk lebih jelasnya, Ustadz Oni menukil pendapat-pendapat dari para fuqaha.

(a) Walaupun berbeda-beda memaknai jihad dalam fi sabilil lah, tetapi mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali sepakat bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.

(b) Sedangkan, sebagian ulama seperti Fakhrurazi, al-Imami yah al-Ja'fariyah, Shadiq Hasan Khan berpendapat bahwa fi sabilil lah itu bermakna umum setiap aktivitas kebaikan yang berorientasi i'la kalimatillah (qurbah). Berdasarkan pandangan ini, dana zakat boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah, dan lain nya serta aktivitas lain yang memenuhi hajat asasi masyarakat, se perti beribadah kepada Allah dan mengokohkan keimanan mereka.

Hal ini didasarkan pada lafaz fi sabilillah diawali dengan lafaz fii yang tidak menunjukkan perpindahan kepemilikan. Sehingga, donasi sosial bisa disalurkan kepada lembaga seperti yayasan yang mengelola pembangunan masjid, tidak hanya kepada individu. Sebagaimana fatwa MUI, "Dana zakat atas nama fi sabilillah bo leh ditasharufkan guna keperluan kepentingan umum". (Fatwa MUI tentang Menasharufkan Dana Zakat untuk Kemaslahatan Umum).

(c) Berbeda dengan Lembaga Otoritas Fatwa Negara Mesir yang berpendapat bahwa dana zakat boleh disalur kan untuk pem ba ngunan masjid dengan syarat dilakukan dengan niat tabarru' (sedekah) untuk pihak yang membutuhkan akan masjid tersebut. Maksudnya, masjid tersebut benar-benar dibutuhkan karena masyarakat tidak memiliki masjid atau masjid tersebut tidak me nampung jamaah di masyakarat tersebut. (Fatwa Nomor 1-311).

(d) Walaupun masjid boleh dibangun dari alokasi dana zakat, tetapi menurut Ustadz Oni, harus mempertimbangkan aspek prioritas dalam penyaluran zakat. Zakat diprioritaskan disalurkan untuk para dhuafa (fakir dan miskin).

Berdasarkan kaidah tersebut, Ustadz Oni berpendapat, fakir dan miskin harus mendapatkan proporsi terbesar dari total dana zakat yang dihimpun. Masjid boleh dibangun dari dana zakat selama kebutuhan darurat para dhuafa itu secara umum terpenuhi dan masjid yang dibangun dari dana zakat itu adalah masjid yang dibutuhkan oleh masya rakat tidak hanya untuk kebutuhan shalat, tetapi juga untuk kebutuhan pendidikan dan sarana edukasi lainnya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

Dakwatuna

Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah

Senin, 28 September 2026 - 10:53:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berumah tangga bagi seorang Mus.

Dakwatuna

Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Sabtu, 26 September 2026 - 09:59:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Doa bukan sekadar permohonan se.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
03 Oktober 2026
Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
03 Oktober 2026
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
02 Oktober 2026
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
02 Oktober 2026
Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
02 Oktober 2026
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
02 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jabatan Kapolda Riau Berganti!
  • 2 Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
  • 3 Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
  • 4 Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
  • 5 Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
  • 6 Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
  • 7 Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com