• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2014 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4361 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4364 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4314 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4429 Kali

  • Home
  • Politik

Selama Ini Kebal Hukum, Selangkah Lagi Elim Bangkok Mafia Banggar DPRD Kuansing segera TSK

Redaksi Radarpku

Selasa, 30 Juli 2024 16:44:37 WIB
Cetak
Selama Ini Kebal Hukum, Selangkah Lagi Elim Bangkok Mafia Banggar DPRD Kuansing segera TSK
Selama Ini Kebal Hukum, Selangkah Lagi Elim Bangkok Mafia Banggar DPRD Kuansing bisa tersangka

Pekanbaru--Selama ini kebal hukum, sosok Muslim alias Elim Bangkok  mafia anggaran DPRD Kuansing sepertinya sudah tidak bisa lagi mengelak, kasus proyek tiga pilar Kuansing ternyata disahkan olehnya tanpa melewati proses musrenbang dan penuh intrik dan akal bulus. Fakta fakta persidangan jelas mengarah keterlibatannya dalam permainan anggaran.

Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis menyemprot eks ketua DPRD Kuansing Muslim, Selasa (30/7/2024) saat lanjutan sidang dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Kuansing, Sukarmis duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara daring dalam sidang ini.

Sedangkan Muslim dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di pengadilan tipikor PN Pekanbaru.

Kapasistasnya sebagai mantan ketua DPRD Kuansing kala itu.Selain Muslim, JPU menghadirkan 4 saksi lainnya dalam sidang ini. Yakni Mardiansyah sebagai Kabid Bappeda kala itu.Iswandi dan Agustiawan sebagai staf Mardiansyah di Bappeda.Juga Delis Martoni sebagai Kasubag Anggaran di Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing kala itu.

Dua hakim anggota dam kasus ini yakni Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.

Ada dua hal yang membuat Muslim disemprot sang hakim ketua.Pertama karena ia mendebat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua, jawabannya berbelit-belit.

Saat JPU Andre Antonius mengajukan pertanyaan kenapa Muslim tidak menggunakan wewenangnya sebagai pengawas eksekutif.

Pertanyaan JPU ini terkait ekspose pembangunan Hotel Kuansing di awal 2014 yang dilakukan terdakwa Sukarmis di Hotel Pangeran, Pekanbaru kala itu. Padahal saat itu Muslim juga hadir dalam acara ekspose.

Pernyataan JPU, dalam ekspose tersebut, terdakwa menegaskan pembangunan hotel bisa dilakukan.

Padahal 2 syarat yang diberikan Kemendagri tak kunjung dipenuhi Pemkab Kuansing yakni pembentukan BUMD dna Perda Penyertaan Modal.

Saat inilah JPU dan Muslim berdebat. Hal ini menjadi perhatian hakim ketua. "Kok jadi berbedat cerita ini," Jonson Parancis mencoba menengahi dengan nada tinggi.

"Jangan debat mendebat. Kalau pertanyaan, jangan beri sanggahan. Beri jawaban," tambahnya lagi sembari telunjukknya menunjuk Muslim.

Hakim Jonson Parancis juga menyemprot Muslim kala gilirannya memberi pertanyaan terkait penganggaran pembangunan Hotel Kuansing pada APBD 2014 yang dibahas dan diputuskan pada akhir 2013.

Saat inilah JPU dan Muslim berdebat. Hal ini menjadi perhatian hakim ketua."Kok jadi berbedat cerita ini," Jonson Parancis mencoba menengahi dengan nada tinggi.

"Jangan debat mendebat. Kalau pertanyaan, jangan beri sanggahan. Beri jawaban," tambahnya lagi sembari telunjukknya menunjuk Muslim.

Ini terjadi kala sang hakim mempertanyakan kenapa sebagai ketua Dewan Muslim tidak menggunakan kewenangannya menolak anggaran pembangunan hotel saat pembahasan 2013. Sebab 2 syarat dari Kemendagri tak kunjung dipenuhi Pemkab Kuansing.

Saat itu, Muslim berkelit. Pihaknyabsebagai anggota dewan tidak bisa menolak. Mereka hanya memberi saran. Mantan politisi Golkar ini juga berkelit persetujuan APBD ada di Gubernur Riau. Sebab setelah dibahas di dewan, akan diversifikasi Gubernur.

Mendengar jawaban ini, Jonson Parancis memasang wajah heran."Jangan buat tafsir yang gimana ya. Makna kata-kata tadi..?" ucap sang hakim dengan masih wajah heran.

Ia pun meminta JPU menunjukkan dokumen persetujuan DPRD Kuansing terhadap pengesahan APBD. JPU dan Muslim maju ke hadapan hakim.

"Inikan ada tantangan pak Muslim. Tanda persetujuan," ucap hakim sembari menunjukkan dokumen ke Muslim.

"Kamu lah paling aneh di dunia ini. Kamu ngak pertanyakan ini dah tau kalau itu 2 aturan (belum dipenuhi). Kau tandatangan (juga) kegiatan itu," tambahnya.

Dalam dakwaannya, Sukarmis bersama-sama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardy Yakub dan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman disebut melakukan korupsi secara bersama-sama.

Kasus ini bermula kala Sukarmis melakukan pertemuan dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi, di samping Gedung Abdoel Rauf.

Penjualan dilakukan melalui pembebasan lahan oleh Pemkab Kuansing."Terjadi persekongkolah dalam penjualan tanah," terang JPU.

Dalam dakwaannya, Sukarmis bersama-sama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardy Yakub dan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman disebut melakukan korupsi secara bersama-sama.

Kasus ini bermula kala Sukarmis melakukan pertemuan dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi, di samping Gedung Abdoel Rauf.

Penjualan dilakukan melalui pembebasan lahan oleh Pemkab Kuansing."Terjadi persekongkolah dalam penjualan tanah," terang JPU.

Pada tahun 2011, Toto yang menjabat Kasubag TU, Rumah Tangga dan Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Kuansing mengantarkan Susilowadi bertemu dengan Sukarmis di Kantor Bupati Kuansing.

"Hasil pertemuan, almarhum Susilowadi menyampaikan kepada saksi Toto, bahwa tanah miliknya akan diganti rugi oleh Pemkab Kuansing. Lalu terdakwa meminta agar berkoordinasi dengan Suhasman," urai JPU.

Selanjutnya, Sukarmis meminta saksi Hardianto untuk melaksanakan perencanaan penyusunan anggaran tentang pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing. tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis di SKPD.

Atas perintah itu, Hardianto memenuhi permintaan Sukarmis, dan menyisipkan kegiatan pembebasan tanah di samping gedung Abdoel Rauf tahun 2013 ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telan disusun sebelumnya.

"Kemudian saksi Hardianto melaksanaakan perencanaan untuk pembangunan Hotel Kuansing walau tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJM dan tidak tertuang dalam rencana strategis. Memasukkan kegiatan dalam RKPD 2014 yang ditandatangi terdakwa," beber JPU.

Kemudian dibuat seolah-olah telah dilengkapi dengan dokumen dari Bappeda Kuansing sehingga pembebasan lahan dianggarkan pada 2013 dan dimasukkan dalam APBP 2013 sebesar Rp5.309.850.009.

Selain itu, untuk pembanggunan Hotel Kuansing juga dilakukan penganggaran lagi pada APBD 2014 sebesar Rp47. 784.400.000. Berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing.

Sukarmis juga meminta Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub, untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Unri yang sudah melakukan studi kelaykjan.

Berdasarkan studi kelayakan, pembangunan Hotel Kuansing berada di samping wisna jalur, lahan milik Pemkab.

"Kemudian Hardi Yakub menggubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing, di samping gedung Abdoel Rauf, di tanah milik almarhum Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli," ucap JPU.

Sukarmis meminta saksi Suhasman melakukan pembebasan lahan di samping gedung Abdoel Rauf untuk Hotel Kuansing. Pembebasan lahan tidak memperhatikan nilai objek pajak, yakni Rp128 ribu per meter per segi.

Akta penjualan dan pembeli adalah almarhum Susilowadi. Akan tetapi identitas penjual disamarkan yakni penjual tanah adalah karyawan swasta, dan bukan anggota Polri.

Hingga sekarang pembebasan lahan tidak disertifikatkan dan masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan dilakukan Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.

"Perbuatan terdakwa bersama Hardi Yakub dan Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi," jelas JPU.

Pembebasan lahan menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping gedung Abdoel Rauf sebesar Rp47.784.400 000 yang bersumber dari APBD 2014.

Hingga 2015, Hotel Kuansing tidak bisa dimanfaatkan karena tidak ada pengelola. "Hotel terbengkalai dan dalam kondisi rusak berat," tambah JPU.

Tindakan Sukarmis memperkaya almarhum Susilowadi sebesar sebesar Rp3.078.756.000 dan Suhasman Rp50 juta.

Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.

Rinciannya, penghitungan kerugian pengadaan lahan di samping gedung Abdoel Rauf, pencairan dana berdasarkan SP2D sebesar Rp5. 252.020.000 dikurangi Rp2.123.256.400.

Selanjutnya kerugian pembangunan Hotel Kuansing berdasarkan SP2D dan PPn sebesar Rp45.994.448.126.000, dikurangi PPn Rp4.177.677.102.000, dikurangi nilai bangunan hotel yang masih bisa dimanfaatkan Rp22.268.232.416 dan kerugian pembanghnan hotel Rp19.508.538.058.

Akibat perbuatannya, Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 syat (1) KUHP. (radarpku/tribunpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
03 Oktober 2026
Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
03 Oktober 2026
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
02 Oktober 2026
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
02 Oktober 2026
Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
02 Oktober 2026
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
02 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jabatan Kapolda Riau Berganti!
  • 2 Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
  • 3 Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
  • 4 Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
  • 5 Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
  • 6 Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
  • 7 Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com