• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3547 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3533 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3501 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3579 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3523 Kali

  • Home
  • Riau

Masa Jabatan Dihitung Sejak Pelantikan, Alfedri Bisa Maju Pilkada Siak

Redaksi Radarpku

Rabu, 10 Juli 2024 09:43:38 WIB
Cetak
Masa Jabatan Dihitung Sejak Pelantikan, Alfedri Bisa Maju Pilkada Siak
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, angkat bicara pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi aturan mengenai pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diterbitkan KPU RI pada 1 Juli 2024 lalu.

Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk menjalankan Pilkada 2024. Walau begitu, kata Said, pada prinsipnya penyelenggara Pemilu akan melakukan verifikasi pada setiap pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak.

"Secara umum syarat-syaratnya kan sudah ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tapi biasanya secara teknis pelaksanaannya harus menunggu keputusan KPU RI," kata Said Darma. Siak, Selasa 9 Juli 2024.

Oleh karena itu, Said mengaku belum bisa berbicara banyak terkait proses Pilkada Siak 2024.

“Intinya, kita tunggu dulu Juknis KPU RI,” imbuhnya.

Untuk diketahui, terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan memuluskan proses pencalonan dari sosok petahana Alfedri yang sering diperdebatkan akhir-akhir ini. Terbitnya PKPU dapat meretas kegelisahan publik yang masih ragu dan berdebat apakah calon petahana bisa kembali maju di Pilkada Siak 2024.

Sebab, dalam pasal 19 poin E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.

Dalam pasal 19 poin C disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Namun, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Dari penelusuran Riauonline.com Alfedri memang dilantik sebagai Bupati Siak dua kali. Namun masa jabatan sebagai bupati periode pertama tidak penuh dijalani lima tahun atau dua setengah tahun seperti yang disebutkan pada pasal 19 poin C.

Alfedri pertama dilantik sebagai Bupati Siak periode pertama sisa masa jabatan 2016-2021 pada 18 Maret 2019. Sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) periode 2016-2021, Alfedri menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak sampai 19 Juni 2021.

Jika dihitung setelah dilantik, maka pada periode sisa masa jabatan itu Alfedri hanya menjabat kurang lebih sekitar 15 bulan, atau belum satu periode seperti yang dijelaskan dalam pasal 19 poin C PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sementara periode kedua, setelah menang Pilkada Siak 2020, Alfedri bersama wakilnya Husni Merza dilantik pada 21 Juni 2021 lalu.

Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan ini juga sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tidak hanya itu, hal ini juga dipertegas dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Jadi, dengan terbitnya PKPU Nomor 8, maka hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah menjadi lebih terang benderang.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:16:37 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.

Riau

Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.

Riau

Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Manggala Agni Balai Penge.

Riau

204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.

Riau

17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:56:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com