• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2671 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 5013 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5046 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4980 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5138 Kali

  • Home
  • Nasional

Terbukti Melakukan Tindak Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan

Redaksi Radarpku

Kamis, 04 Juli 2024 10:15:47 WIB
Cetak
Terbukti Melakukan Tindak Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komis Pemilihan Umum (KPU) dicopot dari jabatannya karena laporan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak asusila ini pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim Asyari hadir secara daring dalam sidang putusan tersebut.

Dilansir dari Kumparan, Majelis sidang DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.

”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.

Hasyim terbukti melakukan komunikasi secara intens dengan CAT, setelah pelaksanaan bimtek PPLN di Bali. Keduanya juga sempat bertemu di Jakarta untuk membahas tugas PPLN. Hasyim juga mengantar CAT ke bandara dan menjemputnya dari bandara dengan mobil dinas Ketua KPU. Tiket perjalanan CAT ke Belanda ini juga dibelikan oleh Hasyim.

Pada 3 Oktober 2023, Hasyim pergi ke Belanda untuk melaksanakan bimtek dan menginap di hotel. Di sana, Hasyim dan CAT selaku pengadu sempat melakukan Tindakan asusila.

Hasyim juga sempat memberikan monitor seharga Rp5 juta dengan uang pribadi pada November 2023. Hasyim pun memberikan pengadu apartemen di Kuningan.

CAT juga meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian 3 Oktober di Belanda. Namun Hasyim tidak menyanggupinya.

Pada 4 Februari, CAT mundur sebagai PPLN Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Hal ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag karena pengadu tidak pernah bersurat.

Hasyim juga pernah dijatuhkan sanksi keras dan terakhir oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, alias Wanita Emas.

Pengadu dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu. Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.(kpc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo

Jumat, 06 November 2026 - 09:26:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dugaan penyadapan ilegal terhad.

Nasional

KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor

Kamis, 05 November 2026 - 06:15:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri

Rabu, 04 November 2026 - 06:13:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Senin, 02 November 2026 - 05:31:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:13:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:26:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya maksimal Pemerintah Provi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com