• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2671 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 5013 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5046 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4980 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5138 Kali

  • Home
  • Riau

Pertaruhan Besar di PSU Rokan Hulu, Golkar Vs PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Riau

Redaksi Radarpku

Rabu, 03 Juli 2024 09:55:29 WIB
Cetak
Pertaruhan Besar di PSU Rokan Hulu, Golkar Vs PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Riau
RADARPEKANBARU.COM - Akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Rokan Hulu (Rohul) untuk pemilihan DPRD Riau. PSU akan digelar 13 Juli 2024.

PSU ini nantinya sebagai ajang pembuktian dua partai raksasa di Riau yakni Golkar dan PDI Perjuangan. Jika Golkar mendapatkan tambahan 1 kursi, Golkar akan merebut kursi ketua DPRD Riau karena meraih 11 kursi. Sementara PDI P akan berjuang agar tetap mempertahankan 11 kursi yang telah mereka raih di Pileg 2024.

Informasi yang dirangkum CAKAPLAH.com, kedua belah pihak ingin membuktikan menjadi pemenang di DPRD Riau.

Dikonfirmasi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan di KPU, dimana sesuai amanat MK, harus dilakukan pemutakhiran data.

"Sekarang kita lagi pantau pemutakhiran data itu, apakah KPU sudah menjalani apa yang menjadi keputusan MK itu. Kalau sudah, kita di Golkar akan betul-betul memantau agar tidak terjadi kecurangan," kata Eva, Selasa (2/7/2024).

Eva mengatakan, dengan 31 TPS yang dilakukan PSU, pihaknya yakin bakal merubah peta politik di Riau dan Golkar bisa mendapatkan kursi tambahan.

"Kita yakin InsyaAllah kita dapat 1 kursi lagi. Mudah-mudahan ketua DPRD kita pegang lagi. Karena dari dulu sampai sekarang kita yang pegang," cakapnya optimis.

Sementara itu, Bendahara DPD PDI Perjuangan Riau, Ma'mun Solikhin menyatakan optimisme yang sama bahwa pihaknya bisa tetap mempertahankan kursi sehingga kursi Ketua DPRD Riau yang sudah diraih tak lepas.

Ia mengatakan, salah satu strategi yang dilakukan adalah pihaknya meminta seluruh kader partai untuk bergotong royong mengawal PSU.

"Sudah kita persiapkan. Jangan sampai PSU yang akan dilaksanakan tanggal 13 Juli ini tak terkawal. Kita ingin prosesnya jurdil. Dan dilaksanakan dengan transparan," kata Ma'mun.

Anggota DPRD Riau ini mengatakan, sudah ada penugasan kepada kader-kader untuk memenangkan PSU di Rohul.

"Kita tetap dengan mesin yang solid. Gotong royong asas kepartaian, kita jalani dengan sebaik-baiknya supaya tak ada kecurangan dan manipulasi. Sehingga kursi Ketua DPRD Riau tak bergeser," tukasnya.

Bawaslu Sebut Marak Money Politik

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan pihaknya akan mengawal setiap proses PSU.

Amiruddin mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk monitoring, pencegahan, dan pengawasan ke masyarakat terkait dengan potensi pelanggaran.

"Potensi pelanggaran money politik, mobilisasi massa, ini sangat kental. Banyak juga informasi bahwa di PSU Rokan Hulu ini ada yang sampai tawaran Rp 2 juta satu orang, ini kan bahaya," kata Amir.

"Mudah-mudahan kami berhasil meyakinkan masyarakat untuk memilih sesuai hati nurani," tukasnya.

Sebelumnya, Dalam sidang yang berlangsung Kamis (6/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Hartoyo, menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Riau 3 dan Rokan Hulu 3, dengan terlebih dahulu memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Hartoyo.

Lebih lanjut, Hartoyo menyatakan bahwa keputusan tersebut juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu di daerah tersebut.

"Pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara," jelas Hartoyo.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan pemilih dari luar DPT dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga diminta untuk melakukan supervisi dan pengamanan.

Sebelumnya, Partai Golkar mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke MK terkait rekapitulasi hasil pemilihan anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 3, Rokan Hulu 3, dan Rokan Hulu 5.

Golkar mengklaim adanya mobilisasi pemilih di kawasan PT Torganda untuk mendukung calon legislatif tertentu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mobilisasi ini diduga dilakukan oleh Jon Sabar Manik, General Manager PT Torganda, yang juga merupakan ayah dari caleg Roni Marusaha Damanik.

Golkar mendalilkan bahwa banyak pemilih di Desa Tambusai Utara tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena berbagai kecurangan, termasuk tidak menerima surat pemberitahuan dan jarak TPS yang jauh dari tempat tinggal mereka. Akibatnya, suara Golkar di daerah tersebut menjadi berkurang.

Dalam petitumnya, Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan PSU di beberapa TPS di Dapil Riau 3, Rokan Hulu 3, dan Rokan Hulu 5. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memerintahkan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau

Sabtu, 07 November 2026 - 09:11:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapol.

Riau

Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri

Sabtu, 07 November 2026 - 09:09:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 07 November 2026 - 09:07:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kabar baik bagi Pegawai Pemerin.

Riau

Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

Jumat, 06 November 2026 - 09:41:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ancaman serius bagi kelangsunga.

Riau

Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026

Jumat, 06 November 2026 - 09:38:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau tumb.

Riau

Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang

Jumat, 06 November 2026 - 09:36:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau menu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com