• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2036 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4382 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4385 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4337 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4451 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Zakat Mal, Apakah Harus Ditunaikan Ketika Puasa Ramadhan?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 06 April 2024 05:58:50 WIB
Cetak
Zakat Mal, Apakah Harus Ditunaikan Ketika Puasa Ramadhan?

RADARPEKANBARU.COM - Zakat mal atau zakat harta merupakan zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim sesuai harta yang dimilikinya. Pengertian sederhananya, zakat mal adalah zakat atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lainnya.

KH Isnan Ansory Lc pada laman Rumah Fiqih menjelaskan bahwa kewajiban zakat mal telah ditetapkan oleh Alquran, As-Sunnah dan juga ijma’ seluruh umat Islam. Alquran dan As-Sunnah menyebut kewajiban ini dengan beberapa istilah seperti, zakat, sedekah, al-haqq, an-nafaqah, dan al 'afwu. 

Sedangkan dalil pensyariatan zakat fitrah umumnya berasalkan dari sabda Nabi Muhammad SAW. Secara khusus Rasulullah SAW menyebutnya dengan istilah zakat fitrah. 

Sebagaimana perkataan Ibnu Umar Radhiyalahu anhu, "Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang Muslim.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Waktu Bayar Zakat Mal

Dari sisi waktu mengeluarkan zakat mal maka dikenal istilah haul dan waqtul hashad. Haul secara bahasa artinya satu tahun. Terkait dengan zakat, ulama sepakat bahwa haul merupakan salah satu syarat diwajibkannya mengeluarkan zakat yang telah mencapai nishabnya untuk jenis zakat binatang ternak, emas, perak, dan barang dagangan. 

Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, ” Tidak ada zakat atas harta sehingga mencapai satu haul (tahun).” (HR Ibnu Majah dari Aisyah Radhuayalahu anha)

Sedangkan untuk jenis zakat pertanian maka tidak disyaratkan adanya haul namun zakat jenis ini dikeluarkan sejak waktul hashad atau masa penen berdasarkan firman Allah SWT.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-An‘am Ayat 141)

Mengenai zakat fitrah maka tidak dikenal kedua istilah tersebut. Sesuai dengan namanya, maka zakat fitrah dikeluarkan pada hari fithr, yaitu hari lebaran atau Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 1 Syawwal. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Cukupkan bagi mereka di hari ini." (HR Ad-Daruquthni).

Kapan Waktu Tepat Bayar Zakat Mal?

Mengenai kapan waktu yang tepat membayarkan zakat mal? Yakni jika sudah mencapai nisab dan telah tersimpan satu tahun, maka harta yang dimiliki seorang Muslim wajib dizakatkan.

Namun ada pula zakat mal yang dapat ditunaikan langsung pada saat menerima pendapatan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan. Misalnya menerima gaji setiap tanggal 1 maka langsung menunaikan zakat mal setiap tanggal 1 setelah menerima gaji. 

Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tujuan untuk meringankan. Tapi juga dapat digabungkan dalam satu tahun dan dibayarkan di akhir tahun. (Baznas RI)

Bayar Zakat Mal Harus Bulan Ramadhan?

Pendapat lain ada yang mengatakan bahwa menurut ulama, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat mal adalah pada bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam At-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk sholat Idul Fitri, sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun Hijriah."

Dalam hadits ini, terlihat jelas bahwa Rasulullah SAW menekankan agar zakat mal dikeluarkan setelah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun Hijriyah. Hal ini dikarenakan zakat mal diberikan untuk membantu saudara-saudara muslim yang membutuhkan dan juga untuk membersihkan harta dari segala bentuk dosa dan keburukan.

Selain pada bulan Ramadhan, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat mal adalah saat terdapat kebutuhan yang mendesak dari saudara-saudara Muslim yang membutuhkan. Sebab, zakat mal merupakan instrumen sosial untuk membantu meringankan beban saudara-saudara Muslim yang sedang mengalami kesulitan.

Oleh karena itu, sebaiknya zakat maal ditunaikan secepatnya jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Dengan menunaikan zakat mal pada waktu yang paling utama, akan terasa lebih bermakna dan memberikan keberkahan dalam kehidupan. (Baznas Kota Yogyakarta).

Jenis-jenis Zakat Mal

Pertama, zakat hasil pertanian adalah zakat yang dibayarkan dari hasil produksi pertanian.

Kedua, zakat penghasilan adalah zakat atas hasil jasa profesi. 

Ketiga, zakat hewan ternak meliputi hasil peternakan hewan baik yang besar seperti sapi dan unta, sedang seperti kambing dan domba, dan yang kecil seperti unggas dan lainnya.

Keempat, Islam memandang emas dan perak adalah harta yang berpotensi berkembang nilainya, sama seperti hewan ternak. Zakat ini wajib dikeluarkan seorang muslim jika jumlahnya telah mencapai nisab dan terpenuhi syarat haul.

Kelima, zakat aset perdagangan dikeluarkan dari hasil jual-beli barang dagangan selama setahun. Aset yang dimaksud meliputi modal awal, keuntungan, piutang dan stok barang dagangan yang masih tersisa.

Keenam, zakat hasil tambang dan tangkapan laut memiliki esensi yang sama dengan zakat hasil panen dan hewan ternak.

Ketujuh, zakat hasil penyewaan aset. Zakat ini wajib dibayarkan oleh pemilik properti atau aset yang disewakan. (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

Dakwatuna

Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah

Senin, 28 September 2026 - 10:53:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berumah tangga bagi seorang Mus.

Dakwatuna

Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Sabtu, 26 September 2026 - 09:59:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Doa bukan sekadar permohonan se.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
03 Oktober 2026
Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
03 Oktober 2026
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
02 Oktober 2026
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
02 Oktober 2026
Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
02 Oktober 2026
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
02 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jabatan Kapolda Riau Berganti!
  • 2 Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
  • 3 Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
  • 4 Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
  • 5 Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
  • 6 Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
  • 7 Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com