Hukum Menceraikan Wanita yang Sedang Hamil
Netizen lantas ramai berkomentar hingga mempertanyakan apakah boleh menceraikan istri yang sedang hamil. Jadi bagaimana hukumnya menceraikan istri yang sedang hamil dalam Islam? Apakah harus menunggu sampai bayi tersebut lahir?
Dikutip dari buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu’man, menurut pendapat Jumhur ulama, bahwa menceraikan istri pada saat hamil adalah boleh. Bahkan Imam Ahmad menyebutnya cerai yang sejalan dengan sunnah. Ini berdasarkan hadits sahih..
“… kemudian ceraikanlah ia pada waktu suci dan hamil,”
Imam nawawi memberikan komentar yang artinya “Di dalamnya, terdapat dalil bagi diperbolehkan mencerai perempuan yang jelas kehamilannya, itulah madzhab asy Syafi'i. Ibnu al-Mundzir berkata, 'Dengan ini pula pendapat mayoritas ulama, di antara mereka adalah Thawus, al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabi`ah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Ubaid, Ibnu al-Mundzir, 'Aku juga berpendapat demikian. Dengan ini juga, pendapat sebagian Malikiyah.
Namun, sebagian Malikiyah lainnya mengharamkannya, dan Ibnu al-Mundzir meriwayatkan bahwa al-Hasan al-Bashri memakruhkan. Demikianlah keterangan lanjutan dari Imam an-Nawawi dalam kitabnya tersebut. Namun, pendapat yang membolehkan adalah lebih sesuai dengan nash syari`at.
Cerai saat hamil menurut hukum di Indonesia
Di Indonesia, sebagian kalangan menganggap bahwa perceraian baru dianggap sah jika disahkan oleh pengadilan, misal Majelis Tarjih Muhammadiyah, ini untuk meminimalkan angka perceraian. Adapun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap perceraian yang terjadi di luar persidangan harus dilaporkan ke pengadilan untuk diputuskan sah atau tidaknya.
Namun secara fiqih, jika syarat-syarat perceraian sudah terpenuhi, maka perceraian itu sah walaupun belum disidangkan oleh pengadilan agama.(rep)
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
RADARPEKANBARU.COM - .
Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
RADARPEKANBARU.COM - Doa bukan sekadar permohonan se.








