• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2048 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4392 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4397 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4352 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4466 Kali

  • Home
  • Hukrim

Penyitaan di Pekanbaru Gunakan Penetapan Sita PN Bukittinggi, Polda Sumbar Digugat Praperadilan

Redaksi Radarpku

Jumat, 08 Desember 2023 17:32:48 WIB
Cetak
Penyitaan di Pekanbaru Gunakan Penetapan Sita PN Bukittinggi, Polda Sumbar Digugat Praperadilan
Advokat IKHSAN, SH, C.LA bersama Tim Kuasa Hukum

PEKANBARU - Perkara yang sempat menjadi perbincangan pada tahun 2021 kini kembali memanas, soalnya Polda Sumbar sedang menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Mega Amelia di Polda Riau.

Mulanya banyak korban yang dirugikan oleh Mega Amelia diberbagai wilayah termasuk di Pekanbaru - Riau. 

Pasalnya, telah terdapat 2 putusan Pengadilan yang mengadili Mega Amelia bersalah atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, putusan tersebut teregister dengan nomor Putusan 177/Pid.B/2022/PN.PBR tanggal 24 Mei 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 712/Pid.B/2022/PT.PBR Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 679/Pid.B/2022/PN.PBR tertanggal 29 November 2022.

Beberapa korban turut melaporkan Mega Amelia ke Polda Riau, salah satunya atas nama Ermanelis yang membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/482/XII/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 November 2021.

Dengan banyak nya Korban dan laporan yang diterima Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau mendalami kasus tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana adanya LP/A/07/I/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Riau tanggal 18 Januari 2023.

Selain dari pada itu, Polda Sumbar juga menangani orang yang sama yaitu Mega Amelia yang telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan adanya Putusan Pengadilan nomor 14/Pid.B/2023/PN.BKT tanggal 05 Oktober 2023.

Banyak nya transaksi dan korban oleh Mega Amelia, Polda Sumbar mendalami kasus tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana atas adanya LP/A/149/VI/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tanggal 22 Juni 2022.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumbar telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap 2 (dua) unit mobil milik Ermanelis dan milik Ale Ardilla, Selasa (05/12/2023).

Kejadian tersebut dikonfirmasi kepada Tim Kuasa Hukum Ermanelis dan Ale Ardilla, "Ya benar, Penyidik Polda Sumbar telah melakukan sita terhadap 2 unit mobil Honda merk CRV 2021 dan Mobil Honda City 2021 milik klien kami, dan ada kemungkinan penyidik akan melakukan sita terhadap benda lainnya", Ucap IKHSAN, SH, CLA.

"Banyak kesalahan prosedur menurut kami patut diduga atas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar, salah satunya tidak ada diperlihatkan sprin sita, BA sita, dan Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Bukittinggi yang hanya fotocopy" Ucap Advokat IKHSAN, SH,CLA (Jum'at, 08/12/2023)

Selain dari itu, Penetapan sita khusus yang digunakan oleh Penyidik Polda Sumbar ternyata berasal dari penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi, bukan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tindakan penyitaan tersebut menurut Tim Kuasa hukum Ermanelis dan Ale Ardilla, sedang dimohonkan untuk di uji apakah sah atau tidak penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumbar.

"Kami taat hukum, tindakan yang diluar prosedur hukum dalam penyitaan akan kami proses dengan aturan yang berlaku yaitu dengan menggugat Polda Sumbar dengan mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Padang", Ucap Advokat IKHSAN SH,CLA. (**)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
05 Oktober 2026
Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
05 Oktober 2026
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
03 Oktober 2026
Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
03 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
  • 2 Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
  • 3 Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
  • 4 Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
  • 5 Jabatan Kapolda Riau Berganti!
  • 6 Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
  • 7 Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com