• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3553 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3540 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3508 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3588 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3530 Kali

  • Home
  • Hukrim

Penyitaan di Pekanbaru Gunakan Penetapan Sita PN Bukittinggi, Polda Sumbar Digugat Praperadilan

Redaksi Radarpku

Jumat, 08 Desember 2023 17:32:48 WIB
Cetak
Penyitaan di Pekanbaru Gunakan Penetapan Sita PN Bukittinggi, Polda Sumbar Digugat Praperadilan
Advokat IKHSAN, SH, C.LA bersama Tim Kuasa Hukum

PEKANBARU - Perkara yang sempat menjadi perbincangan pada tahun 2021 kini kembali memanas, soalnya Polda Sumbar sedang menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Mega Amelia di Polda Riau.

Mulanya banyak korban yang dirugikan oleh Mega Amelia diberbagai wilayah termasuk di Pekanbaru - Riau. 

Pasalnya, telah terdapat 2 putusan Pengadilan yang mengadili Mega Amelia bersalah atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, putusan tersebut teregister dengan nomor Putusan 177/Pid.B/2022/PN.PBR tanggal 24 Mei 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 712/Pid.B/2022/PT.PBR Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 679/Pid.B/2022/PN.PBR tertanggal 29 November 2022.

Beberapa korban turut melaporkan Mega Amelia ke Polda Riau, salah satunya atas nama Ermanelis yang membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/482/XII/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 November 2021.

Dengan banyak nya Korban dan laporan yang diterima Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau mendalami kasus tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana adanya LP/A/07/I/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Riau tanggal 18 Januari 2023.

Selain dari pada itu, Polda Sumbar juga menangani orang yang sama yaitu Mega Amelia yang telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan adanya Putusan Pengadilan nomor 14/Pid.B/2023/PN.BKT tanggal 05 Oktober 2023.

Banyak nya transaksi dan korban oleh Mega Amelia, Polda Sumbar mendalami kasus tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana atas adanya LP/A/149/VI/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tanggal 22 Juni 2022.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumbar telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap 2 (dua) unit mobil milik Ermanelis dan milik Ale Ardilla, Selasa (05/12/2023).

Kejadian tersebut dikonfirmasi kepada Tim Kuasa Hukum Ermanelis dan Ale Ardilla, "Ya benar, Penyidik Polda Sumbar telah melakukan sita terhadap 2 unit mobil Honda merk CRV 2021 dan Mobil Honda City 2021 milik klien kami, dan ada kemungkinan penyidik akan melakukan sita terhadap benda lainnya", Ucap IKHSAN, SH, CLA.

"Banyak kesalahan prosedur menurut kami patut diduga atas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar, salah satunya tidak ada diperlihatkan sprin sita, BA sita, dan Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Bukittinggi yang hanya fotocopy" Ucap Advokat IKHSAN, SH,CLA (Jum'at, 08/12/2023)

Selain dari itu, Penetapan sita khusus yang digunakan oleh Penyidik Polda Sumbar ternyata berasal dari penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi, bukan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tindakan penyitaan tersebut menurut Tim Kuasa hukum Ermanelis dan Ale Ardilla, sedang dimohonkan untuk di uji apakah sah atau tidak penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumbar.

"Kami taat hukum, tindakan yang diluar prosedur hukum dalam penyitaan akan kami proses dengan aturan yang berlaku yaitu dengan menggugat Polda Sumbar dengan mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Padang", Ucap Advokat IKHSAN SH,CLA. (**)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
21 Agustus 2026
Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
21 Agustus 2026
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
21 Agustus 2026
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
  • 2 Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
  • 3 Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
  • 4 Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
  • 5 Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
  • 6 Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
  • 7 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com