• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2760 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2704 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2723 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2699 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2702 Kali

  • Home
  • Hukrim

Penyitaan di Pekanbaru Gunakan Penetapan Sita PN Bukittinggi, Polda Sumbar Digugat Praperadilan

Redaksi Radarpku

Jumat, 08 Desember 2023 17:32:48 WIB
Cetak
Penyitaan di Pekanbaru Gunakan Penetapan Sita PN Bukittinggi, Polda Sumbar Digugat Praperadilan
Advokat IKHSAN, SH, C.LA bersama Tim Kuasa Hukum

PEKANBARU - Perkara yang sempat menjadi perbincangan pada tahun 2021 kini kembali memanas, soalnya Polda Sumbar sedang menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Mega Amelia di Polda Riau.

Mulanya banyak korban yang dirugikan oleh Mega Amelia diberbagai wilayah termasuk di Pekanbaru - Riau. 

Pasalnya, telah terdapat 2 putusan Pengadilan yang mengadili Mega Amelia bersalah atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, putusan tersebut teregister dengan nomor Putusan 177/Pid.B/2022/PN.PBR tanggal 24 Mei 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 712/Pid.B/2022/PT.PBR Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 679/Pid.B/2022/PN.PBR tertanggal 29 November 2022.

Beberapa korban turut melaporkan Mega Amelia ke Polda Riau, salah satunya atas nama Ermanelis yang membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/482/XII/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 November 2021.

Dengan banyak nya Korban dan laporan yang diterima Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau mendalami kasus tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana adanya LP/A/07/I/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Riau tanggal 18 Januari 2023.

Selain dari pada itu, Polda Sumbar juga menangani orang yang sama yaitu Mega Amelia yang telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan adanya Putusan Pengadilan nomor 14/Pid.B/2023/PN.BKT tanggal 05 Oktober 2023.

Banyak nya transaksi dan korban oleh Mega Amelia, Polda Sumbar mendalami kasus tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana atas adanya LP/A/149/VI/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tanggal 22 Juni 2022.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumbar telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap 2 (dua) unit mobil milik Ermanelis dan milik Ale Ardilla, Selasa (05/12/2023).

Kejadian tersebut dikonfirmasi kepada Tim Kuasa Hukum Ermanelis dan Ale Ardilla, "Ya benar, Penyidik Polda Sumbar telah melakukan sita terhadap 2 unit mobil Honda merk CRV 2021 dan Mobil Honda City 2021 milik klien kami, dan ada kemungkinan penyidik akan melakukan sita terhadap benda lainnya", Ucap IKHSAN, SH, CLA.

"Banyak kesalahan prosedur menurut kami patut diduga atas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar, salah satunya tidak ada diperlihatkan sprin sita, BA sita, dan Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Bukittinggi yang hanya fotocopy" Ucap Advokat IKHSAN, SH,CLA (Jum'at, 08/12/2023)

Selain dari itu, Penetapan sita khusus yang digunakan oleh Penyidik Polda Sumbar ternyata berasal dari penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi, bukan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tindakan penyitaan tersebut menurut Tim Kuasa hukum Ermanelis dan Ale Ardilla, sedang dimohonkan untuk di uji apakah sah atau tidak penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumbar.

"Kami taat hukum, tindakan yang diluar prosedur hukum dalam penyitaan akan kami proses dengan aturan yang berlaku yaitu dengan menggugat Polda Sumbar dengan mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Padang", Ucap Advokat IKHSAN SH,CLA. (**)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jenguk Mahasiswa, Plt SF Hariyanto Beri Dukungan dan Bantuan Pengobatan
25 Juni 2026
Pemprov Riau Terima Hasil Deteksi PI 10 Persen Oleh KPK RI
25 Juni 2026
Hasil Piala Dunia: Bosnia-Herzegovina Bungkam Juara Asia, Qatar Tersingkir
25 Juni 2026
23 SMP Swasta dan 15 MTs Digratiskan Pemko Pekanbaru, Agung: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
25 Juni 2026
Polemik Dugaan Ijazah Palsu Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi
25 Juni 2026
Gempa M 7,5 Guncang Venezuela, Bangunan Runtuh dan Berpotensi Tewaskan Ribuan Orang
25 Juni 2026
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.776 per Kg
24 Juni 2026
Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta di Riau Resmi Dibuka
24 Juni 2026
Lima Nama Calon Sekda Kota Pekanbaru Muncul, Siapa yang Dipilih Walikota?
24 Juni 2026
Akhlak Rasulullah Ubah Rasa Benci Jadi Cinta
24 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jenguk Mahasiswa, Plt SF Hariyanto Beri Dukungan dan Bantuan Pengobatan
  • 2 Pemprov Riau Terima Hasil Deteksi PI 10 Persen Oleh KPK RI
  • 3 Hasil Piala Dunia: Bosnia-Herzegovina Bungkam Juara Asia, Qatar Tersingkir
  • 4 23 SMP Swasta dan 15 MTs Digratiskan Pemko Pekanbaru, Agung: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
  • 5 Polemik Dugaan Ijazah Palsu Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi
  • 6 Gempa M 7,5 Guncang Venezuela, Bangunan Runtuh dan Berpotensi Tewaskan Ribuan Orang
  • 7 Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.776 per Kg

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com