• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2771 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2715 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2729 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2710 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2712 Kali

  • Home
  • Hukrim

AMA Riau Minta Korporasi yang Diduga Pemberi Suap Dijerat Hukum

Redaksi Radarpku

Jumat, 01 September 2023 21:28:16 WIB
Cetak
AMA Riau Minta Korporasi yang Diduga Pemberi Suap Dijerat Hukum
Ketua AMA Riau Heri Ismanto

PEKANBARU- Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, mengapresiasi putusan Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir.

Ketua AMA Riau Heri Ismanto, Jumat (1/9/2023), menyebutkan, berdasarkan  fakta persidangan suap dan TPPU itu,  terdakwa eks Kakanwil ATR/BPN Riau, terungkap jelas bahwa perkara tersebut erat kaitannya dengan pengaruh jabatan Kakanwil ATR/BPN Riau dalam  penerbitan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Riau. 

Jadi AMA Riau meminta pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada M. Syahril selaku penerima suap, namun juga harus menjerat korporasi yang diduga pemberi suap sebagaimana terungkap jelas dalam persidangan, serta pejabat yang diduga kuat turut terlibat pada skandal tersebut.

Beberapa korporasi yang disebut-sebut diduga memberi suap untuk proses penerbitan dan perpanjangan HGU kepada eks Kakanwil ATR/BPN Riau tersebut antara lain, PT. Adimulia Agrolestari, PT. Eka Dura Indonesia, PT. Sekarbumi Alam Lestari, PT. Riau Agung Karya Abadi dan Grup First Resource seperti PT. Perdana Inti Sawit Perkasa, PT. Surya Intisari Raya, dan PT. Meridan Sejati Surya Plantation. 

"Sejumlah perusahaan yang disebut diduga memberikan suap pada eks Kakanwil ATR/BPN Riau tersebut adalah Permohonan perpanjangan HGU bahkan sudah diteruskan ke Kementerian ATR/BPN, salah satunya PT. Surya Intisari Raya (SIR) yang menjadi salah satu fokus investigasi AMA Riau," jelas Hery. 

Dikatakan Heri, proses perpanjangan HGU PT. SIR terkesan "super cepat alias kilat" dan patut diduga erat kaitannya dengan pemberian suap kepada eks Kakanwil ATR/BPN Riau seperti yang terungkap dalam persidangan. 

Indikasi itu juga tidak lepas dari banyaknya kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU PT. SIR seperti tidak transparannya Kakanwil ATR/BPN Riau selaku Ketua Panitia B dan Pemerintah Daerah selaku anggota Panitia B dalam mensosialisasikan dan memvalidasi syarat  pemenuhan hak kebun plasma 20 persen kepada masyarakat Okura yang diduga di akal-akali dan sarat manipulasi data. 

Namun anehnya, lanjut heri, saat audiensi  AMA Riau dan masyarakat Okura dengan Kakanwil ATR/BPN Riau beberapa waktu lalu, salah seorang pejabat ATR BPN Riau “pasang badan”  menyatakan syarat kebun plasma 20 persen untuk Masyarakat Okura tersebut sudah terpenuhi  sehingga Kanwil ATR/BPN Riau memproses perpanjangan HGU PT. SIR  ke  Kementrian ATR/BPN Pusat di Jakarta. 

“Masih ada penolakan warga, dari 500 lebih Kepala Keluarga di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, ada 432 Kepala Keluarga (KK) yang sudah menyerahkan keberatan dan pernyataan tidak pernah menerima hak 20 persen kemitraan plasma dari PT. SIR tersebut ditambah lagi ada dugaan PT. SIR ini menggarap lahan melebihi luasan HGU nya, tapi kok dibuat seakan-akan tak ada masalah dan diterima masyarakat. Ketika kami meminta data CPP penerima 20 Persen itu ke Kanwil ATR BPN Riau waktu itu, mereka tidak mau berikan dan berdalih itu itu bukan kewenangan mereka.  ini kan nggak logis katanya sudah terpenuhi, tapi 98 Persen masyarakat okura mengaku belum mendapatkan, jangan-jangan nama di CPP itu siluman nggak?," tutur Heri.

Menurut Heri, pengusutan tuntas skandal suap penerbitan dan perpanjangan HGU ini penting dilakukan untuk membongkar "kotak Pandora" kejahatan pertanahan yang terstruktur dengan  melibatkan Oknum-Oknum lembaga negara hingga pemerintah daerah sehingga menyebabkan hak-hak masyarakat adat  mendapat kesejahteraan dari perusahaan menjadi dikorbankan.   

“Ingat proses perpanjangan HGU itu tidak hanya melibatkan ATR/BPN namun juga pemerintah daerah mulai dari tingkat terbawah (Lurah-red) hingga kepala daerah. Kami menduga, manipulasi data CPP itu dilakukan secara sistematis dan kami minta agar KPK mengusut tuntas siapa-siapa saja yang terlibat dalam mafia pertanahan ini,” tutup Heri.

Masyarakat. 

Deni Aprialdi, sebagai koordinator perjuangan masyarakat Okura,  mengatakan, masyarakat Okura siap membuktikan kalau PT. SIR telah melakukan manipulasi data masyarakat Okura yang dilampirkan dalam syarat permohonan Perpanjangan HGU di  ATR/BPN. 

"Perlakuan tersebut telah mencederai hak masyarakat Okura," kata Deni.


 Editor : Herikson Roxsli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
26 Juni 2026
Bersegera dalam Kebaikan
26 Juni 2026
Minyakita di Pekanbaru Dijual Rp20 Ribu per Liter, Pedagang Akui Sulit Ikuti HET
26 Juni 2026
Reza Indragiri Sampaikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
26 Juni 2026
Adu Pengaruh PDIP Versus Geng Solo di Balik Menguat Isu Reshuffle
26 Juni 2026
Israel Abaikan Tekanan AS, Bersikeras Tetap Kuasai Lebanon Selatan
26 Juni 2026
Jenguk Mahasiswa, Plt SF Hariyanto Beri Dukungan dan Bantuan Pengobatan
25 Juni 2026
Pemprov Riau Terima Hasil Deteksi PI 10 Persen Oleh KPK RI
25 Juni 2026
Hasil Piala Dunia: Bosnia-Herzegovina Bungkam Juara Asia, Qatar Tersingkir
25 Juni 2026
23 SMP Swasta dan 15 MTs Digratiskan Pemko Pekanbaru, Agung: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
25 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
  • 2 Bersegera dalam Kebaikan
  • 3 Minyakita di Pekanbaru Dijual Rp20 Ribu per Liter, Pedagang Akui Sulit Ikuti HET
  • 4 Reza Indragiri Sampaikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
  • 5 Adu Pengaruh PDIP Versus Geng Solo di Balik Menguat Isu Reshuffle
  • 6 Israel Abaikan Tekanan AS, Bersikeras Tetap Kuasai Lebanon Selatan
  • 7 Jenguk Mahasiswa, Plt SF Hariyanto Beri Dukungan dan Bantuan Pengobatan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com