• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3584 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3569 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3537 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3620 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3559 Kali

  • Home
  • Internasional

Pemimpin Oposisi Rusia Alexei Navalny Dijatuhi Hukuman 19 tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Sabtu, 05 Agustus 2023 12:11:18 WIB
Cetak
Pemimpin Oposisi Rusia Alexei Navalny Dijatuhi Hukuman 19 tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan di Rusia menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny, atas tuduhan ekstremisme.

Putusan ini menimbulkan reaksi keras dari para pengkritik pemerintah Presiden Vladimir Putin, yang menganggapnya sebagai upaya untuk membungkam kritik dan oposisi.

Dikutip dari CNN, Sabtu (5/8), Navalny, yang telah lama menjadi kritikus vokal terhadap pemerintahan Putin dan kebijakan Kremlin, dinyatakan bersalah atas dakwaan menciptakan komunitas ekstremis, mendanai aktivitas ekstremis, dan berbagai kejahatan lainnya.

Sidang tertutup ini berlangsung di sebuah penjara dengan tingkat keamanan tinggi di wilayah Melekhovo.

Navalny menjalani hukuman 11,5 tahun di fasilitas keamanan maksimum atas penipuan dan tuduhan lain yang ia klaim sebagai upaya politis untuk membungkamnya.

Selama masa tahanan, Navalny dan para pendukungnya menyatakan bahwa penangkapan dan pemenjaraan bertujuan politik, dengan maksud untuk menghilangkan kritiknya terhadap pemerintah.

Reaksi terhadap hukuman ini datang dari para kritikus Kremlin yang dengan tegas menyuarakan keprihatinan mereka atas perlakuan buruk yang diduga dialami oleh Navalny selama masa tahanan.

"Hukuman tersebut bertujuan untuk menciptakan ketakutan dan menakut-nakuti warga Rusia lainnya agar tidak mengikuti jejak Navalny dalam mengkritik pemerintah. Putin seharusnya tidak mencapai tujuannya. Jangan kehilangan keinginan untuk melawan!" ujar para kritikus dalam pernyataannya di Telegram.

Uni Eropa juga mengutuk tindakan pihak berwenang Rusia dan menyatakan keprihatinannya atas laporan perlakuan yang tidak adil dan tindakan disipliner yang merugikan yang dialami Navalny. Mereka mendesak pemerintah Rusia untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berbicara.

"Kami mengulangi keprihatinan yang mendalam tentang laporan perlakuan buruk yang berulang kali, tindakan disipliner yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum, dan pelecehan yang setara dengan penyiksaan fisik dan psikologis oleh otoritas penjara terhadap Tuan Navalny," bunyi pernyataan tersebut.

Navalny telah menjadi simbol oposisi yang berani di Rusia. Ia diketahui pernah koma, karena menjadi korban upaya pembunuhan pada Agustus 2020 dengan agen saraf era Soviet Novichok, tuduhan keterlibatan yang telah dibantah oleh Kremlin.

Pada peringatan invasi di bulan Februari, dia menyebut perang agresi Rusia yang tidak adil melawan Ukraina, dan menyebutnya sebagai dalih yang konyol.

Sejak invasi militer Rusia ke Ukraina, pemerintah Putin semakin mengambil langkah tegas untuk menindak oposisi internal dan mengurangi kebebasan berbicara. Undang-undang yang menghambat kegiatan politik serta pembatasan pada media independen dan akses ke platform media sosial asing telah memperkuat kritik terhadap pemerintah Rusia di arena internasional.(rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:52:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:55:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:04:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Amerika Serikat.

Internasional

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:40:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

HUT ke-81 RI, AS Ucapkan Selamat dan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:03:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:44:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
Jalan Hidup Dakwah
22 Agustus 2026
Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
22 Agustus 2026
Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
22 Agustus 2026
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
21 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 2 Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
  • 3 Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
  • 4 Jalan Hidup Dakwah
  • 5 Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
  • 6 Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
  • 7 Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com