Mangkrak di Kejaksaan, KPK Supervisi Penanganan Korupsi Tiga Pilar Kuansing

Selasa, 23 Mei 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Koalisi masyarakat sipil Riau gabungan sejumlah LSM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memaksimalkan peran koordinasi dan supervisi terhadap Kejari Kuansing. Hal ini dilakukan untuk mengawasi kasus dugaan korupsi proyek tiga pilar Kuansing yang diduga melibatkan gembong mafia anggaran SKM dan kroni.

"Supervisi KPK perlu dilakukan untuk memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya kapan kasus ini dituntaskan ," kata Ketua Kaukus Global Transparansi, Kennedy dikonfirmasi, Senin (22/05).

Karenanya, agar tidak menimbulkan prasangka konflik kepentingan, KPK bisa melakukan supervisi agar Kejagung bisa transparan mengusut perkara tersebut.

"Kita harapkan KPK untuk melakukan supervisi memastikan tidak ada konflik kepentingan. Nah ini juga sebagai sikap keterbukaan dari Kejaksaan, apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum hingga aparat lambat menangani kasus ini," bebernya.

KPK akan menindaklanjuti kasus tiga pilar Kuansing , jika kasus ini sudah ditangani Kejari maka nanti KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung.

"Belum dapat info nantilah kami telusuri, sampai dimana penanganannya" kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, selasa (23/05).

Dalam penanganan kasus ini, KPK menyatakan kesiapannya berkoordinasi dan membantu Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini sudah berjalan terkait penanganan sejumlah perkara lainnya. 

Menurutnya, koordinasi dan supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," tegasnya.

Untuk diketahui kasus mega proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) beberapa waktu lalu sudah naik ke tahap penyidikan. Namun sudah hampir dua bulan sejak tanggal  24 Februari 2022  kasus tersebut  belum juga rampung dan tak kunjung ada penetapan tersangka.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH, mengatakan Kasus Tiga Pilar Hotel Kuansing masih penyidikan.

“Untuk Hotel Kuansing, masih penyidikan dan masih memeriksa saksi saksi,” ujar Nurhadi

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Imam Hidayat, SH.MH mengaku telah memeriksa semitar 60 orang saksi terkait kasus tersebut.

“Sejauh ini sudah 60 saksi yang diperiksa pada kasus Hotel Kuansing. Dimana nantinya akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” kata Imam

Sebanyak 60 saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan Korupsi Kasus Mega Proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing ini. Diantaranya Mantan Bupati Sukarmis, Wakil Bupati Zulkifli, Bupati Non aktif Andi Putra pada saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing. Kemudian ada nama Indra Agus Lukman mantan Kelapa Bappeda Kuansing periode 2013, mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardy Yacup, periode 2012-2013 dan mantan Kepala Kantor BPN Kuansing R Ahmad Saleh.

Proyek tiga pilar yaitu Pasar Tradisional Berbasis Modern, Gedung UNIKS dan Hotel Kuansing. Dimana pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar.

Pembangunannya tiga pilar ini dimulai tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Namun sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk Pasar, Rp 8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.

(Mega skandal menjadi atensi publik)

Ditempat terpisah Ketua LP KPK Komda Riau Thabrani Al Indragiri mempertanyakan ketidakjelasan proses hukum kasus Proyek Tiga Pilar diKabupaten Kuantan Singingi senilai Ratusan Milyar.

” Kenapa proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam Mega Skandal Proyek Tiga Pilar Kuansing yang mangkrak ini seolah masuk angin, padahal ditahun 2022 pihak Penyidik sudah memanggil 65 orang saksi termasuk Sukarmis untuk dimintai keterangan, ” ungkap Thabrani.

Lebih lanjut Thabrani mengatakan, ” kami sudah lama mencermati kasus ini, diwaktu itu Kajarinya Pak Hadiman yang sedang menangani perkara ini sempat dipindah tugaskan ke Mojokerto, ini ada apa ? kalau memang tidak ada intervensi, kenapa Kajari Kuansing yang sekarang menjabat Pak Nurhadi Puspandoyo seolah tidak menunjukkan progres kasus tersebut, ” ungkap Thabrani.

 Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 0812.5264.XXXX terkait progres penegakkan hukum Mega Skandal Proyek Mangkrak Tiga Pilar diKabupaten Kuansing tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan cuma mengatakan, ” Sy masih cuti pak, ” balasnya singkat.

Diakhir keterangan persnya Ketua LP KPK Komda Riau mengatakan, ” Mega Skandal ini menjadi atensi publik dan akan terus kami pantau perkembangannya, termasuk aparat penegak hukum yang menangani perkara ini, ” ungkap Thabrani menutup keterangan persnya. (*)