Terbitkan SKGR baru, Kepala Desa/Penghulu Rawang Air Putih jadi Terlapor di Polda Riau

Ahad, 04 Desember 2022

Bukti laporan di Polda Riau. Ahad (4/12/2022). FOTO : ISTIMEWA

PEKANBARU - Selang adanya gugatan di Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 44/pdt.G/2022/PN.Sak terkait permasalahan lahan di Desa/Kampung Rawang Air putih seluas 300 hektar, sudah berakhir dengan dicoretnya registrasi perkara dalam penetapan majelis hakim (Selasa, 29/11/2022).

Belum lama ditutup perkara perdata tersebut, Kepala Desa/Penghulu Rawang Air Putih Sdr. Zaini, SH telah resmi dilaporkan oleh Ahli waris Alm. Samin ke Polda Riau terkait penerbitan SKGR baru di atas tanah milik Alm. Samin.

Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor LP : STPL/B/568/XII/2022/SPKT/Riau (Ahad, 4/12/2022).

Kuasa hukum Ahli waris Alm. Samin membenarkan kejadian tersebut, "Ada warga yang menggunakan surat SKGR yang diterbitkan oleh Penghulu Rawang Air Putih Sdr. Zaini, SH dan telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit sejak Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022, setelah kami pelajari ternyata SKGR tersebut terbit pada tanggal 8 Agustus 2022, padahal SKGR tersebut terbit di atas SKRPT (surat keterangan riwayat penguasaan pemilik tanah) milik Alm. Samin", Ujar Advokat IKHSAN, SH.

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Samin, Advokat Ikhsan, SH meyakini adanya keterlibatan banyak pihak dalam penguasaan tanah milik klien-nya dan tanpa prosedur hukum yang berlaku, seluruh administrasi yang dibuat sangat patut diduga sebagai perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

"Semua yang terlibat akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, baik perangkat Desa maupun warga", tutupnya. (***)