Pengadilan Negeri Siak coret register perkara atas sengketa lahan di Desa Rawang Air Putih, Siak

Rabu, 30 November 2022

Advokat Ikhsan, SH saat di Pengadilan Negeri Siak, Riau

SIAK - Persengketaan kebun kelapa sawit di Kampung Rawang Air Putih masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Siak sejak tangal 25 Agustus 2022 dan ter-register dengan nomor perkara 44/pdt.G/2022/PN.Sak.

Perkara tersebut langsung di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak yang sekaligus menjadi Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Advokat IKHSAN, SH (30/11/2022), inti gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan kepemilikan Alm. Samin selaku pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKRT) seluas 118 hektar, hal tersebut sudah jelas di dalam permohonan gugatan, namun Ketua Majelis telah mengeluarkan penetapan yang mencoret register perkara, yang artinya perkara tersebut telah selesai.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak yang memimpin sidang, dibacakan pada hari Selasa, 29 November 2022 di ruang sidang Cakra Penagdilan Negeri Pekanbaru.

yang berbunyi :

'Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk mencoret perkara nomor 44/Pdt.G/2022/Pn.Sak dari buku register perkara" 

Dengan adanya pencoretan register perkara dalam penetapan tersebut menandakan alas hak kepemilikan atas nama Alm. Samin adalah Sah dan berharga, karena tidak ada pembatalan atau perubahan, ujar IKHSAN, SH yang merupakan  Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat IV dalam perkara tersebut.

Advokat IKHSAN, SH menambahkan agar seluruh pihak yang terkait di dalam perkara agar taat hukum, dan segala keberatan atau pun tindakan terhadap lahan yang di sengketa kan agar sesuai dengan hukum.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan silakan tempuh jalur hukum yang ada, silakan buatkan gugatan di Pengadilan Negeri Siak, kami selalu siap dan akan siap menghadapi sesuai prosedur hukum" tutup-nya. ***