Hanya Dilantik Oleh 40 dari 106 Anggota Dewan, Ahok Gubernur Ilegal dan Harus Dibatalkan

Sabtu, 15 November 2014

RADARPEKANBARU.COM - Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar Perppu No Pasal 174 dan Pasal 203.Pelantikan Ahok juga termasuk tindakan ilegal dan inkonstitusional dan harus dibatalkan. Demikian pernyataan Fadli Dzon melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (14/11).  Lebih lanjut Fadli menuliskan bahwa "Negara ini negara hukum, bukan negara main-main. Pelantikan Ahok adalah tindakan yang tidak ada payung hukumnya dan main-main." Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu juga mempermasalahkan jumlah 40 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan pelantikan Ahok dalam rapat paripurna istimewa. "Anggota DPRD DKI ada 106 orang, terus 'paripurna' 40 orang, yang bener aja. Ahok tidak bisa dilantik dan bukan gubernur DKI. Dibatalkan." Jumat pagi, anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP tanpa dihadiri empat wakilnya. Rapat ini ditolak oleh para anggota DPRD dari kubu Koalisi Merah Putih.(Imc/lam)