PT. EMA Anak Perusahaan Duta Palma Di Rohul di duga Rampas Tanah Rakyat dan Negara.

Rabu, 14 September 2022

https://youtu.be/aYoMFtcyD9Q

Rokan Hulu--Perlakuan Praktik Mafia Tanah yang dilakukan  PT. Duta Palma grup dan deretan anak perusaan nya satu persatu terus terbuka ke Publik. setelah di Inhu dan Kuansing, Ratusan Masyarakat Adat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Melakukan unjuk rasa di Kebun PT Eluan Mahkota (PT.EMA), salah satu anak perusahaan Milik Terdakwa Surya Darmadi tersebut, Rabu (14/9/2022). 

Masyarakat yang tergabung dalam Tim Perjuangan Masyarakat Adat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya (TP-MASEJA) bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau Menuding PT. EMA menggarap Lahan diluar izin HGU yang diberikan negara Sesuai SK Nomor 58/HGU/BPN/ 96 seluas 5.933 Ha.

Namun pada kenyataannya, Perusahaan ternyata menggarap Lahan diluar Areal HGU yang ditentukan dengan mencaplok hutan dan lahan milik masyarakat Sei Rokan Jaya.

Ketua AMA Riau Heri Ismanto menyatakan, Berdasarkan Hasil Investigasi  AMA Riau PT. EMA anak perusahaan Duta Palma, melakukan penggarapan lahan di luar HGU se luas 2.500 HA. Modus Perampasan Lahan yang dilakukan perusaan, yaitu mengklaim hutan dan lahan masyarakat Adat masuk ke HGU mereka, kemudian mengiming-imingi masyarakat dengan ganti rugi tidak sewajarnya. 


"PT. EMA sudah melakukan pembohongan publik dan penipuan kepada masyarakat adat dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa lahan masyarakat di klaim masuk sebagai lahan HGU perusahaan, namun ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang di ATR BPN dan KLHK bahwa 2.500 tanah masyarakat yang di klaim HGU PT. EMA ternyata berada di luar HGU yang diizinkan negara" Cakap Heri Ismanto. 

Selain merampas lahan mereka, Masyarakat menuding PT. EMA telah melakukan pengrusakan alam, dengan menghilangkan anak sungai dan hutan serta Ekosistem di dalamnya yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. 

Heri menyampaikan, Sesuai laporan AMA Riau ke Kejagung pada 5 Agustus 2022 PT. EMA salah satu anak Perusahaan Duta Palma yang merugikan negara dan masyarakat adat. 

" Kami berharap Kejaksaan Agung segera melakukan Penyitaan terhadap Aset PT. EMA  dan mengembalikan lahan masyarakat se luas 2500 Ha." Harapnya.

Management PT. EMA Bungkam. 

Terkait tudingan penggarapan lahan di luar HGU, Manager Kebun PT. EMA, Sudarto, tak bisa berkomentar. 

Dia menyatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat  kepada Pimpinan Perusahaan. 

" Kalau masalah itu saya tidak tahu, tapi yang jelas aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan " Tutup nya. (rls)