2014 PNS Masih Terima Gaji ke-13

Senin, 03 November 2014


JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM - Tahun ini PNS, TNI, POLRI tetap menerima gaji ke-13. Hal ini ditegaskan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suyatman, Minggu (2/11/14).

Pernyataan ini disampaikannya menyusul banyaknya anggapan di masyarakat bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat, yang dikhawatirkan bisa berdampak pada penghapusan beberapa kebijakan termasuk gaji ke-13.
 
"Belum ada instruksi yang berubah dan masih tetap seperti yang sebelumnya," kata Herman, seperti yang dilansir dari JPNN.

Selain itu ia pun berharap, agar masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintahan Jokowi. Karena katanya, sampai saat ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji ke-13 tersebut.

Kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 ini dimulai sejak era Megawati Soekarno Putri menjadi Presiden RI, hingga kepemimpinan SBY selama 10 tahun belakangan. Dengan tujuan utama yakni guna memberikan bantuan kesejahteraan kepada PNS, TNI, POLRI saat memasuki tahun ajaran baru.

Menurut Herman, tahapan efisiensi anggaran yang akan dilakukan KemenPAN-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai. 

"Itu sebabnya pemerintah sedang melakukan kajian untuk selanjutnya ditentukan apakah moratorium PNS dilakukan sepenuhnya atau terbatas." (Nof)