AMA RIAU ingat kan PT. SAMS, Melawan Putusan Negara, itu Pidana
Rokan Hulu--Maret 2022, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, Rahmat Kurniawan SE, menyesalkan sikap arogan PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (PT.SAMS) yang tidak menghargai Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah memenangkan gugatan masyarakat transmigrasi UPT VII SKP-F desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam terhadap lahan Pencadangan transmigrasi yang di kuasai PT. SAMS.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pasirpengaraian mengabulkan sebagian gugatan masyarakat kepada PT. SAMS terkait lahan Pencadangan Transmigrasi Seluas 189 ha yang di kuasi Perusahaan.
Dalam amar putusannya, PN Pasirpengaraian menghukum dan memerintahkan tergugat atau siapa saja (PT.SAMS-red) yang menguasi objek perkara untuk meninggalkan dan mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat dalam hal ini masyarakat transmigrasi UPT VII SKP-F desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam.
Namun seolah tak peduli dengan putusan pengadilan, PT.SAMS kembali melakukan aktivitas di lahan yang telah di menangkan masyarakat transmigrasi tersebut. Bahkan, dari laporan aduan masyarakat yang diterima AMA Riau dari Masyarakat, Perusahaan kembali melakukan aktivitas dilahan sengketa, Sabtu (19/3/2022).
PT. SAMS mengerahkan pekerja panen yang dikawal Pamswakarsa melakukan panen buah kelapa sawit diatas tanah transmigrasi hingga nyaris terjadi bentrok fisik di lapangan.
Bahkan, dari Laporan masyarakat tersebut, sempat ada warga yang mengalami pengancaman akan "dipidanakan" oleh aparat Kepolisian jika tetap menghalangi kegiatan pemanenan tersebut.
"kami dari AMA Riau sangat menyayangkan tindakan perusahaan tersebut. meskipun PT. SAMS banding, namun Putusan pengadilan negeri haruslah dihormati. perusahaan harusnya menahan diri tidak melakukan kegiatan di lahan sengketa hingga ada putusan inkrah dari pengadilan" Cakap Rahmat Kepada awak media di lapangan, Ahad (20/3/2022).
Sementara itu, Koordinator perjuangan masyarakat transmigrasi Sariman mengatakan perusahaan telah mengangkangi putusan pengadilan negeri pasir pengaraian, yang memutuskan masyarakat sebagai pihak yang berhak atas Tanah tersebut.
Menurutnya, dalam persidangan hakim tanpa keraguan telah memerintahkan untuk meninggalkan lahan tersebut dari bentuk segala aktivitas, namun pihak PT.SAMS ngotot melakukan panen, dan menggunakan preman dalam menghadapi masyarakat.
Sariman juga menyayangkan sikap PT SAMS yang seolah membenturkan masyarakat transmigrasi dengan masyarakat dari luar perusahaan yang didatangkan untuk menghadapi masyarakat, dan mereka menggunakan cara-cara yang memaksa, sampai pada tindakan mengancam masyarakat transmigrasi. (rls)
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal pompong tenggelam .
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Pra.
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4.863 unit rumah tidak.
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Yayasan Barisan Tampar Ma.








