Laporan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lebih Setahun Mengendap Di Polres Kampar

Rabu, 08 Desember 2021

Kebun Sulastri

Kampar-Hasrat warga masyarakat untuk memperoleh pelayanan, perlindungan dan pengayoman dari aparat penegak hukum seperti cuma semboyan belaka. Sebab prakteknya, belum bisa diwujudkan bagi warga masyarakat.

Kasus lama yang mengendap tidak berlanjut diproses secara hukum diantaranya adalah pencurian buah kelapa sawit milik Sulastri yang sempat menjadi topik pemberitaan itu, pernah dikatakan akan segera dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian setempat. Demikian ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Berry Juana Putra
Pekanbaru

Laporan Polisi Nomor LP/279/IX/2020/Riau/Res Kampar, tertanggal 04 September 2020 itu tentang dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit oleh terduga saudara Nasirwan CS yang terjadi pada hati Jumat tanggal 04 September 2020 sekira jam 10.30 Wib di lokasi kebun kelapa sawit kelompok 42 Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. 

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Berry Juana Putra sempat memberitakan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh Sulastri, pihak penyidik telah melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

"Sudah dilakukan wawancara terhadap warga sdr ismed, 

Ketua Koperasi Tunas Harapan Nusyirwan, Pihak PT. Tasma Puja Yogi diwakili oleh Azuardi, Pihak PT Tasma Puja, diwakili Muhamad Syahrul,  Mantan Kadus Simpang Kare Desa Padang Mutung Ali Akbar, Ketua RW 02 Dusun Simpang Kare Paryono dan Kaur Desa Padang Mutung Ramzi, Saksi Nurazmi alias Kocap, Zulkifli, Syaleh Qoddin, Junaidi dan Asanusi, kata Berry dalam surat SP2HP tanggal 1 Oktober 2021. Namun kasus ini tidak kunjung ada penyelesaian, kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Para saksi terlapor, Syahrizul sudah diminta keterangan selanjutnya juga dilakukan konfrontir kepada Nurasmi Alias Kocap dan Ramzi serta Ali Akbar. 

Sumber dari pihak yang berwenang, Polres Kampar mengaku mengalami hambatan. Dari perkara yang ditemukan, pihak Desa Padang Mutung mangkir memenuhi undangan untuk proses penyidikan guna dilakukan pemeriksaan.

Diantaranya yang tidak memenuhi panggilan penyidik itu adalah Ramzi dan Ali Akbar. Sementara pihak yang merasa dirugikan sangat mengharap adanya perlakuan hukum yang berkeadilan. Sebab kasus serupa bisa kembali terulang bila tidak ada tindak lanjutnya. ***