Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 24 November 2021

RADARPEKANBARU.COM - Eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies  Chaniago dituntut  6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Tuntutan dibacakan JPU Zainal Effendi. Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan pada Kamis (11/11/2021)," ujar Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tomy Manik, Selasa (23/11/2021).

Tomy menyebut, dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.

JPU dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpinnya Estiono menjerat Yuhanies dengan  Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Hakim tunggal membacakan putusan," kata Tomy.

Dalam kasus ini, Yuhanies tidak sendirian. Tiga rekan terdakwa lainnya yakni, M Rizky Khadafi, Tarmizi dan Ahmad Iskandar, juga telah dilakukan penuntutan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, penangkapan terhadap Yuhanies dan tiga rekannya pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 19.30 WIB. Berawal dari sebuah video yang viral di sosial media. Dalam video itu terlihat seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang berhenti dan terekam oleh CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur Jalan  Bintara Kota Pekanbaru.

Selanjutnya anggota Tim Direktorat Reserse  Narkoba Polda Riau mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan  terhadap laki-laki yang sedang berada didalam mobil tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang menggunakan narkotika di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL tersebut seorang oknum  polisi  bernama Yuhanies (terdakwa) dengan pangkat Kompol.

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi terdakwa sedang berada di Kepulauan Riau, tepatnya di Tanjung Pinang. Lalu, pada Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 08.00 WIB petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berlibur di Tanjung Pinang.

Pada saat itu Yuhanies telah diamankan oleh tim anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Kemudian dilakukan pengambilan urine terdakwa untuk tes sekaligus mengintrogasi terdakwa. Saat itu terdakwa mengaku bahwa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL yang viral di sosial media adalah dirinya bersama dengan tiga terdakwa lainnya.

Sementara tiga terdakwa lainnya  telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta. Dari para terdakwa disita barang bukti seperangkat alat bong hisap yang terbuat dari botol yakult,  buah kaca pirex bekas pakai yang digunakan oleh terdakwa.(ckc)