Kasus Kejahatan HAM PT Hutahaean, Aktivis GAMARI Tempuh Jalur PKPU

Rabu, 13 Oktober 2021

PEKANBARU--Bertempat di Ruang Tunggu Sultan Syarif Kasim II Airport Pekanbaru, hari ini, Rabu (13/10/2021) Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) kembali memastikan, bahwa Kasus Kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan PT Hutahaean terhadap lebih kurang 40 Karyawan Labersa Waterpark akan ditindaklanjuti ke arah yang lebih serius lagi.

Hal itu dilakukan, pasca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru buntu, alias pihak Perusahaan tak mengindahkan hasil sidang Putusan tersebut.

"Bayangkan saja, Putusan Pengadilan saja di Lawannya, Dilanggar Perusahaan itu. Kok berani-beraninya mereka seperti itu. Ini Jelas Perbuatan Melawan Hukum" tegas Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Lanjutnya lagi, bahwa pihak PT Hutahaean sampai saat ini tak memiliki itikad yang baik dalam Penyelesaian Permasalahan tersebut. Lebih kurang 40 orang Pesangonnya ditahan. Hasil kerja dan keringat Karyawannya ditahan.

"Bagi kami mereka sangat Kejam. Mereka sudah Melakukan Kejahatan HAM. Mohon Kiranya bapak Presiden, Para Menteri Terkait maupun Para Wakil Rakyat berkenan Menghadirkan Keadilan atas Kasus ini. Tolong Kami Pak!" ungkap Larshen Yunus, dengan penuh harapan.

Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan, bahwa PT Hutahaean wajib mempertanggung jawabkan hal tersebut. Segera berikan Hak-Hak Normatif dari para Pekerja. Menurut Larshen Yunus, mereka hanya menuntut Hak bukan yang lain, bukan pula yang lebih-lebih. Mereka butuh makan, bukan kaya.

"Kami sangat Muak dari perilaku Perusahaan yang suka melakukan Praktek Akal Bulus. Itu PT Hutahaean bukan sekedar Perhotelan saja. Kebun Kelapa Sawit Luas. Jangan kambing hitamkan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini" tutur Aktivis Riau Jebolan Sospol Universitas Riau itu.

Terakhir Larshen Yunus katakan, bahwa pihaknya akan segera Menempuh Jalur Hukum yang lebih serius lagi, yakni terkait dengan Upaya Kepailitan.

"InshaAllah kami akan tempuh Jalur PKPU di Kota Medan atau di Jakarta. Mohon Do'a Restunya. PKPU itu adalah Sidang Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

PT Hutahaean sudah terlalu lama Spele melihat Kondisi seperti ini. Ngakunya Covid-19, padahal dia selalu Ekspansi, Membuka Cabang Usaha di daerah lainnya, termasuk di Daerah se- Provinsi Sumatera Utara" tutup Aktivis Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya, seraya bergegas menuju Pesawat Citylink menuju DKI Jakarta. (*)