Sekda Pekanbaru: Tunda Dulu Retribusi

Rabu, 22 September 2021

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru diingatkan agar menyelesaikan polemik parkir di ritel Alfamart dan Indomaret. Sebab pemerintah tidak boleh memungut pendapatan ganda. Saat ini, kedua ritel itu adalah wajib pajak (WP) parkir yang kewajiban pajak parkirnya dibayarkan retail pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Pola seperti ini, pengunjung diberikan servis berupa parkir gratis.

Namun, sejak 1 September lalu, Dishub memasukkan parkir di depan dua retail itu sebagai bagian dari retribusi parkir yang dikelola pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Meski pajak parkir sudah dibayar kedua ritel, pengunjung kini juga harus membayar biaya parkir jika berbelanja di kedua ritel tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil sebelumnya sudah memberikan statemen bahwa pengutipan retribusi parkir di dua retail itu dihentikan dahulu karena di sana merupakan objek pajak parkir. Namun, arahan ini tidak dipatuhi. Buktinya, sampai kini masih ada juru parkir yang memungut retribusi di kedua ritel tersebut. Wartawan kembali menanyakan penegas itu kepada Sekda, Selasa (21/9/2021).

"Kita arahkan ke OPD teknis. Kemarin instruksi walikota untuk dikoordinasikan dengan Bapenda. Saya juga sudah menyampaikan pada mereka, mana yang jadi tanggung jawab kita untk kita selesaikan. Artinya kalau sudah pajak dipungut, tentu kita tunda dulu untuk retribusinya," kata Sekda. Arahan itu penting untuk dilaksanakan agar pemerintah tidak mengambil dua kali keuntungan dalam penerimaan di bidang parkir.


"Supaya tidak dobel nanti. Makanya saya sampaikan pada Kadishub dan Bapenda, cobalah selesaikan berdua. Selesaikan di lapangan sehingga masyarakat nyaman belanja dan pengusaha nyaman untuk bekerja," kata Sekda. "Saya memang tak memantau di lapangan. Cuma arahan pak wali ke Sekda sudah saya sampaikan pada Kadishub," tambah Sekda.

Kondisi ini memberikan kesan arahan Sekda tidak didengar. Ia berjanji akan kembali memanggil Kadishub untuk meminta penjelasan duduk persoalan masalah parkir ini. "Nanti kita tanya lagi sama Kadishub nanti seperti apa. Arahan walikota jelas bagaimana. Supaya tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

Sebelumnya, saat hearing bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Senin (20/9/2021) Kepala Dishub Yuliarso, menyebut memaknai arahan Wako Pekanbaru bukan menghentikan pungutan retribusi jasa layanan parkir, karena dianggap belum saatnya. Yuliarso mengartikan lebih kepada untuk berkoordinasi. "Mungkin arahan pak wali disuruh koordinasikan, saya kira ditinjau ulang, jadi bahasanya tidak menghentikan," jelasnya. (ckp)