• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2890 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2854 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2848 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2841 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2836 Kali

  • Home
  • Nasional

Kasus Hukum Rudianto, DPR-RI: Sangat Disesalkan, Mestinya Perdata Bukan Pidana

Redaksi Radarpku

Selasa, 07 September 2021 09:12:42 WIB
Cetak
Kasus Hukum Rudianto, DPR-RI: Sangat Disesalkan, Mestinya Perdata Bukan Pidana
Bidan Tina, Salam Komando bersama Ir Effendi Sianipar (Anggota DPR-RI) dapil Riau Satu.

JAKARTA-- Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Marsiaman Saragih SH.

Hal itu disampaikan dihadapan Para Rombongan Petani dan Pendampingnya, di salah satu ruangan Kura-Kura DPR-RI, Senin (6/9/2021).

Penegasan itu berulang kali dikatakan Anggota Dewan dua periode asal Dapil Riau Dua, Tatkala Mendengarkan Penjelasan sekaligus Membaca Berkas Laporan Pengaduan yang diberikan para Rombongan.

Terkait Kasus Rudianto Sianturi, menurut Marsiaman Saragih SH, sangat tidak etis menyeret kasus tersebut keranah Pidana. Apalagi dalam situasi dan kondisi yang serba sulit seperti ini. Rakyat jangan disusahin, Kasus itu murni Perdata.

"Setelah saya cermati, bahwa kasus itu murni masalah Perdata, bukan pidana. Diadu saja Surat keduabelah pihak. Sekali lagi saya tegaskan! Jangan ada yang menakut-nakuti Rakyat" ungkap Marsiaman Saragih SH.

Bagi Marsiaman, pihaknya akan memberikan Atensi Khusus guna Menghadirkan Keadilan atas Kasus yang menimpa Rudianto Sianturi.

"Sabar aja, nanti selain Pak Effendi Sianipar, saya juga akan bersikap. Ini bukan intervensi, namun lebih kepada upaya Persuasif, agar Proses Hukum yang diduga kuat Cacat Prosedural itu dapat di Evaluasi" ungkap Marsiaman, Anggota Dewan yang dikenal Pro terhadap Pembelaan Rakyat Miskin.

Sebelumnya juga telah dilakukan pertemuan dengan Ir Effendi Sianipar, Anggota DPR-RI dua periode, Dapil Riau Satu. Bahwa menurutnya terdapat banyak Keanehan dalam Proses Penanganan kasus ini.

"Sudahlah, bersabar aja dulu. Saya berjanji akan Hadir dalam menyelesaikan kasus ini. Secepatnya saya akan Turun ke Lapangan. Sabar ya, biar saya yang bekerja. Jangan nanti ada istilah Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" ungkap Ir Effendi Sianipar, yang juga mantan Ketua Presidium GMNI.

Ditempat yang sama, Bidan Tina selaku Istri dari Korban yang diduga kuat Praktek dari Kriminalisasi sampaikan Permohonannya.

Dihadapan Anggota Dewan yang Terhormat itu, Bidan Tina tegaskan, bahwa Upaya yang telah dilakukannya sudah sangat Maksimal. Bagi Tina, Pencarian Keadilan adalah bahagian dari Perjuangan Rakyat.

"Kehadiran kami disini, adalah dalam rangka Memperjuangkan Hadirnya Keadilan. Karena di Riau sana kami sudah Pesimis, terutama dalam rangka Perjuangan menghadirkan Keadilan" ungkap Bidan Tina.

Sampai diterbitkannya berita ini, Aktivis Larshen Yunus hanya sampaikan. Bahwa pihaknya tetap istiqomah dalam Memperjuangkan Hadirnya Keadilan.

"Mohon Do'anya, agar segala upaya yang telah kami lakukan Berkenan dihadapan Sang Khalik, Semesta yang Maha Esa, Amin" imbuh Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Seraya dengan hal itu, Saipul N Lubis yang juga merupakan Tim Pendamping, turut angkat bicara.

Bahwa menurut pria berjenggot panjang itu, hal serupa akan dilakukan disemua instansi yang terkait. Agar kasus ini dibuka lebar, Publik harus tahu! Bahwa masih banyak Aparat Penegak Hukum yang Pura-Pura Gila, tak punya hati nurani" ungkapnya, dengan nada kesal.

Saipul juga tegaskan, bahwa Kasus Rudianto murni bahagian dari Praktek Akal Bulus, yang sengaja dilakukan oleh Kelompok Mafia Tanah dengan Oknum Penegak Hukum.

"Berulang-ulang kami pelajari dan fahami. Mau seperti apa lagi Data dan Pembuktiannya? Rudianto itu tak bersalah, tapi kenapa di Zholimi seperti ini. Kok susah kali para penegak hukum itu! pertemukan saja Rudianto dan Teruna Sinulingga Cs, Lalu adu Surat-Surat mereka. Hadirkan semua para saksi. Jangan pura-pura Gilalah. Ini Murni Kasus Perdata, tapi kau seret pula ke pidana. Kau kurung dia, sudah lebih 1 bulan Ayah dan Suami orang kau kurung tanpa dasar hukum yang jelas" ungkapnya, mengakhiri pernyataan pers bersama Tim Pendamping Lainnya. (*)


 Editor : Indra Jaya
BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.

Nasional

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:31:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:42:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:15:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:50:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan sekaligu.

Nasional

Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:12:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com