• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2217 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4557 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4576 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4530 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4644 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bagaimana Hukum Menganiaya Kucing Hingga Mati?

Redaksi Radarpku

Rabu, 31 Maret 2021 11:59:54 WIB
Cetak
Bagaimana Hukum Menganiaya Kucing Hingga Mati?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan seorang petugas sekolah di Serpong BSD, Tangerang Selatan, membuat geram masyarakat termasuk para pencinta binatang. Pelaku memukul dan menginjak induk kucing hingga lemas dan membuang anak-anak kucing ke gorong-gorong.

Pelaku beralasan, perbuatan itu dilakukan karena kucing berkeliaran di sekolah dan membuang kotoran. Berkaca dari kasus di atas, bagaimana hukumnya dalam Islam menganiaya kucing, bahkan sampai menyebabkannya mati? Apakah orang yang menganiaya atau membunuh kucing bisa dikenakan sanksi?

Dai yang juga Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LDPBNU) KH Muhammad Nur Hayid atau akrab disapa Gus Hayid menjelaskan, kucing merupakan hewan yang sangat dimuliakan Allah dan Rasulullah. Diriwayatkan dalam sebuah hadis, Rasulullah mengatakan, kucing adalah hewan yang selalu berkeliaran di sekitar manusia, dan kucing tidak najis.  

Gus Hayid mengatakan, berdasarkan pendapat mu’tamad atau yang kuat ulama sepakat bahwa membunuh kucing hukumnya haram. Namun ada pendapat dari beberapa ulama, termasuk al-Qadli Husain yang disebutkan Ibnu Hajar al-Haitami yang berpendapat kucing boleh dibunuh jika membahayakan manusia. Manusia pun bisa mengambil tindakan terukur terhadap kucing bila sudah sangat membahayakan.

Gus Hayid mencontohkan ketika seekor kucing hendak melukai seorang anak balita. Untuk menyelamatkan anak tersebut maka orang tuanya boleh melemparkan benda dari jarak jauh ke arah kucing dengan tujuan mengusir atau menjauhkan kucing tersebut.

Namun, ternyata lemparan benda itu membuat kucing tak sadarkan diri bahkan hingga mati. Maka, menurut dia, situasi tersebut tidak termasuk menganiaya kucing atau bertujuan membunuh kucing, tetapi untuk menyelamatkan atau menjaga jiwa manusia. 

"Membunuh dalam konteks yang tidak sengaja seperti itu tidak masalah karena ada ilat, ada dasar alasan yang kuat. Tetapi, kalau membunuh (kucing) seperti yang dilakukan orang yang di sekolahan itu, yang karena mengganggu sekolahnya terus dipukuli sampai mati, itu haram. Hukumnya dalam Islam haram, termasuk orang-orang yang tidak menghormati ketetapan dan ciptaan Allah," kata Gus Hayid kepada Republika, beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, orang yang menganiaya kucing bahkan sampai mati maka berdosa. Dalam hukum positif di Indonesia, menurut Gus Hayid, pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Gus Hayid mengajak umat Islam memetik hikmah dari Abdurrahman bin Shakhr al-Azdi, yakni seorang sahabat yang sangat dekat dengan rasul. Dia begitu memuliakan kucing hingga lebih dikenal dengan sebutan Abu Hurairah. Rasulullah pun memiliki peliharaan seekor kucing yang diberi nama Muezza.

Rasulullah begitu sangat menyayangi dan memuliakan kucingnya. Islam mengajarkan untuk berlaku baik terhadap semua ciptaan Allah, termasuk hewan. 

Dalam sebuah riwayat bahkan dijelaskan tentang seorang wanita yang mendapatkan azab karena mengurung kucing peliharaannya tanpa dikasih makan dan minum hingga mati. Hal itu menunjukkan, ajaran Islam memuliakan setiap makhluk.

Oleh karena itu, menurut Gus Hayid, bila seseorang tidak menghendaki keberadaan kucing di sekitarnya, ia cukup mengusirnya dengan cara yang wajar. Ia juga bisa menangkap dan memindahkannya ke lingkungan lain yang dapat menerima keberadaan kucing, atau menangkap dan memberikannya kepada pencinta binatang untuk dipelihara dan dirawat.

Pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL) Ustaz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra menjelaskan, memuliakan kucing hukumnya sunah. Dia menjelaskan, hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup brutal.

Ustaz Kiki menjelaskan, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan di dalam kitab tersebut bahwa diperbolehkan membunuh kucing, yaitu apabila kucing mengambil satu barang (yang sangat berharga), ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar, misalnya dengan anak panah, supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian.

Meski begitu, itu hanya boleh dilakukan jika kucing itu tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak.

"Hukumnya adalah berdosa membunuh kucing yang jinak dan tidak brutal, maka pelakunya dapat diberikan sanksi hukum yang bentuk hukumannya ditentukan oleh penguasa. (Tuntunan Islam) itu kucing dimuliakan, diberi makan atau dilepas untuk bebas mencari makan," ujar dia. Wallahu a’lam. (REP)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:18:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com