• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2486 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4827 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4858 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4804 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4943 Kali

  • Home
  • Opini

Bupati meninggalkan Wilayah, Apa kata Hukum?

Redaksi Radarpku

Kamis, 25 Maret 2021 13:40:45 WIB
Cetak
Bupati meninggalkan Wilayah, Apa kata Hukum?
Zainul Akmal, S.H, M.H

Beberapa hari yang lalu dari berbagai media online mengabarkan bahwa Bupati Rokan Hulu Tidak ada ditempat sudah hampir dua bulan. Hal ini menyebabkan perbincangan dikalangan sebagian masyarakat.

Salah satu yang ditakutkan ketika Bupati tidak berada ditempat adalah terhambatnya urusan administradi di Kabupaten Rokan Hulu. Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andrizal memberikan tanggapan terhadap kegelisahan masyarakat, seharusnya tidak sampai dua bulan jika seorang bupati melakukan dinas uar meninggalkan wilayahnya. 

Terkait permasalahan diatas, penting sekiranya masyarakat mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur tentang Bupati dalam meninggalkan wilayah kewenangannya. Apakah seorang bupati boleh meninggalkan tugas dan wilayahnya dalam waktu yang hampir dua bulan?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah melarang Kepala Daerah termasuk Bupati dalam meninggalkan tugas dan wilayahnya apa bila tidak memenuhi syarat. Pasal 76 ayat (1) huruf j, mengatur bahwa, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.” 

Adapun terkait sanksi yang akan diterima oleh Kepala Daerah yang melanggar  ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j terbagi tiga, sebagai berikut:

Pertama sanski administrasi dalam bentuk teguran tertulis oleh menteri yang diatur dalam Pasal 77 ayat (3) “….dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.” 

Kedua sanksi administrasi pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pasal 77 ayat (4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan 2 (dua) kali berturutturut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.

Ketiga sanksi administrasi dalam bentuk pemberhentian diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan.” Dan ayat (2) huruf e, bahwa “…. karena melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.”

Uraian diatas memperjelaskan bahwa ada akibat hukum dalam setiap tindakan pemenrintah. Diharapkan masyarakat yang berkeberatan terhadap tindakan kepala daerah seperti meninggalkan wilayahnya bisa melakukan upaya administrasi dan upaya hukum.

Oleh :Zainul Akmal, S.H, M.H

( Dosen Fakultas Hukum Unifersitas Riau)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Be Happy: Era Digital Pajak Indonesia Menuju Masa Depan yang Cemerlang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43:12 WIB

Oleh Ahmad ZayyadiMahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska.

Opini

RUU Perampasan Aset: Menanti Pedang Keluar dari Sarung

Ahad, 04 Mei 2025 - 07:31:35 WIB

Oleh: Azmi bin RozaliDi tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhada.

Opini

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Rabu, 30 April 2025 - 20:18:01 WIB

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan DigitalOl.

Opini

Harmonis Kepala Daerah dan Wakil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:12:10 WIB

Harmonis Kepala Daerah dan WakilOleh: Azmi bin RozaliDalam .

Opini

Tantangan dan Peluang Menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas

Senin, 10 Juni 2024 - 22:41:34 WIB

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan yan.

Opini

Model pembelajaran diferensiasi dalam konteks kurikulum merdeka menawarkan pendidikan yang lebih adaptif, Inklusif, dan berdaya saing.

Senin, 10 Juni 2024 - 19:47:18 WIB

KURIKULUM MERDEKA HADIR DENGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI, MENDORONG PENDIDIKAN YANG LEBIH INKL.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar
28 Oktober 2026
Mereka yang Abaikan Sholat akan Dikumpulkan Bersama Firaun dan Menterinya Serta Musuh Nabi SAW
28 Oktober 2026
APBD P Riau 2026 Resmi Bisa Digunakan, Pemprov Fokus Tunda Bayar dan Jaga Fungsional Jalan
28 Oktober 2026
Marjani Ambil Rp450 Juta dari Mobil Kadis PUPR Riau untuk Abdul Wahid ke Malaysia
28 Oktober 2026
Riau Keluar dari Zona Merah Karhutla, Plt Gubernur Apresiasi Dukungan Semua Pihak
28 Oktober 2026
Microsoft Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela kepada 60.000 Karyawan Gara-gara AI
28 Oktober 2026
Wali Kota Agung Nugroho Lantik 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru
27 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pengawasan Distribusi Solar Tepat Sasaran
27 Oktober 2026
Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional
27 Oktober 2026
Harry Kane Rebut Gelar Ballon d'Or 2026
27 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar
  • 2 Mereka yang Abaikan Sholat akan Dikumpulkan Bersama Firaun dan Menterinya Serta Musuh Nabi SAW
  • 3 APBD P Riau 2026 Resmi Bisa Digunakan, Pemprov Fokus Tunda Bayar dan Jaga Fungsional Jalan
  • 4 Marjani Ambil Rp450 Juta dari Mobil Kadis PUPR Riau untuk Abdul Wahid ke Malaysia
  • 5 Riau Keluar dari Zona Merah Karhutla, Plt Gubernur Apresiasi Dukungan Semua Pihak
  • 6 Microsoft Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela kepada 60.000 Karyawan Gara-gara AI
  • 7 Wali Kota Agung Nugroho Lantik 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com