• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3612 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3603 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3576 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3657 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3592 Kali

  • Home
  • Riau
  • fokus riau

KPID RIAU Ingatkan LPB TV Kabel Wajib Memiliki Hak Siar

Redaksi Radarpku

Selasa, 16 Maret 2021 10:44:02 WIB
Cetak
KPID RIAU Ingatkan LPB TV Kabel Wajib Memiliki Hak Siar

RADARPEKANBARU.COM - Cegah permasalahan hukum terkait hak siar/program siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau meminta Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau yang lebih dikenal dengan TV Kabel harus memiliki kerjasama, terkait hak siar atau program siaran yang disalurkan di masing – masing lembaga penyiaran atau ancaman hukuman menanti kepada pemilik lembaga penyiaran.

 

Permasalahan hukum terkait hak siar/program siaran masih sering terjadi di Indonesia terutama pada TV Kabel. Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program Siaran, Widde Munadir Rosa mengatakan, permasalahan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila lembaga penyiaran berlangganan melakukan kerjasama Business to Business (B to B) dengan pemilik, atau institusi yang telah secara sah memiliki izin distribusi program siaran di Indonesia. 

 

"Jangan nanti ini menjadi aspek hukum seperti kasus antara MNC dan Nine Media akhirnya  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hak siar dilindungi negara," kata Widde, Selasa (16/3). Lebih lanjut, Widde menjelaskan terkait aspek dasar hukum  hak siar/program siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi   berpedoman pada: 

1. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; pasal 34 ayat 1 dan 2 ). 

2. PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 52 hak siar ayat ( 1 ). 

3. Permen kominfo no 52 tahun 2005 pasal 12.

4. Permen kominfo no 41 tahun 2012 pasal 9.

5. Kewajiban lembaga penyiaran berlangganan pkpi no 1 tahun 2015 pasal 12 izin saluran. 

6. Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran berlangganan bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib. 

Lebih lanjut Widde mengatakan, bahwa dari hasil pemantauan tim pengawasan program dan isi siaran KPID Riau tahun 2020 di Riau, Lembaga Penyiaran Berlangganan atau TV Kabel yang telah memiliki izin tetap sebanyak 30 LPB dan telah memiliki Hak Siar, itu dapat dibuktikan dari salinan kontrak kerjasamanya diantaranya, Skynindo, Matrik, Mnc Vision,Transvison, K vision, Mola tv, Nex parabola pada tahun 2020.

Ia mengimbau untuk tahun 2021, agar pemegang hak siar dapat memberikan kontrak kerjasama ke KPID Riau dalam rangka memperbaharui data terkait kerjasama yang ada di masing – masing LPB di Provinsi Riau. Sekaligus akan melakukan kordinasi kepada pemilik hak siar terutama Lembaga Penyiaran Berlangganan Satelit ( LPB Satelit ) dalam rangka mensinkronkan data terhadap program siaran dan kerjasama lainya. 

KPID Riau berharap agar seluruh lembaga penyiaran berlangganan ( tv kabel ) bisa mematuhi regulasi yang sudah ada, dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menciptakan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran.

 

"Apabila ada permasalahan Hak Siar di Provinsi Riau seluruh elemen bisa bersama-sama melakukan penertiban terarah dan terukur melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, agar ada efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan," tandas Widde. (mcr)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com