KPID RIAU Ingatkan LPB TV Kabel Wajib Memiliki Hak Siar
RADARPEKANBARU.COM - Cegah permasalahan hukum terkait hak siar/program siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau meminta Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau yang lebih dikenal dengan TV Kabel harus memiliki kerjasama, terkait hak siar atau program siaran yang disalurkan di masing – masing lembaga penyiaran atau ancaman hukuman menanti kepada pemilik lembaga penyiaran.
Permasalahan hukum terkait hak siar/program siaran masih sering terjadi di Indonesia terutama pada TV Kabel. Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program Siaran, Widde Munadir Rosa mengatakan, permasalahan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila lembaga penyiaran berlangganan melakukan kerjasama Business to Business (B to B) dengan pemilik, atau institusi yang telah secara sah memiliki izin distribusi program siaran di Indonesia.
"Jangan nanti ini menjadi aspek hukum seperti kasus antara MNC dan Nine Media akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hak siar dilindungi negara," kata Widde, Selasa (16/3). Lebih lanjut, Widde menjelaskan terkait aspek dasar hukum hak siar/program siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi berpedoman pada:
1. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; pasal 34 ayat 1 dan 2 ).
2. PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 52 hak siar ayat ( 1 ).
3. Permen kominfo no 52 tahun 2005 pasal 12.
4. Permen kominfo no 41 tahun 2012 pasal 9.
5. Kewajiban lembaga penyiaran berlangganan pkpi no 1 tahun 2015 pasal 12 izin saluran.
6. Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran berlangganan bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib.
Lebih lanjut Widde mengatakan, bahwa dari hasil pemantauan tim pengawasan program dan isi siaran KPID Riau tahun 2020 di Riau, Lembaga Penyiaran Berlangganan atau TV Kabel yang telah memiliki izin tetap sebanyak 30 LPB dan telah memiliki Hak Siar, itu dapat dibuktikan dari salinan kontrak kerjasamanya diantaranya, Skynindo, Matrik, Mnc Vision,Transvison, K vision, Mola tv, Nex parabola pada tahun 2020.
Ia mengimbau untuk tahun 2021, agar pemegang hak siar dapat memberikan kontrak kerjasama ke KPID Riau dalam rangka memperbaharui data terkait kerjasama yang ada di masing – masing LPB di Provinsi Riau. Sekaligus akan melakukan kordinasi kepada pemilik hak siar terutama Lembaga Penyiaran Berlangganan Satelit ( LPB Satelit ) dalam rangka mensinkronkan data terhadap program siaran dan kerjasama lainya.
KPID Riau berharap agar seluruh lembaga penyiaran berlangganan ( tv kabel ) bisa mematuhi regulasi yang sudah ada, dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menciptakan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran.
"Apabila ada permasalahan Hak Siar di Provinsi Riau seluruh elemen bisa bersama-sama melakukan penertiban terarah dan terukur melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, agar ada efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan," tandas Widde. (mcr)
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
RADARPEKANBARU.COM - Ko.
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.








