Pengusaha asal Kampar menghilang sejak diperiksa KPK dalam kasus AMU mantan Bupati Bengkalis

Senin, 22 Februari 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi

PEKANBARU - Pengusaha asal kampar Idrus Ma'arif alias Tandun menghilang sejak diperiksa KPK dalam kasus proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 sampai 2015, yang menyeret Bupati Non Aktif, Amril Mukminin.

"Kami minta KPK menuntaskan persoalan ini, kenapa aktor proyek seperti IM dan DH hingga saat ini belum ditetapkan sebagai TSK" kata Ilham dari Kaukus Global Transparansi (KAGOTRA) kepada wartawan, senin (22/02/2021). 

Tim investigasi belum menemukan jejak  Idrus Ma'arif alias Tandun , saat di kunjungi kerumah keluarganya di Desa Kualu Nenas Kabupaten Kampar hasilnya nihil, begitu juga pengusaha DH jarang tampil ke Publik sejak diperiksa KPK. 

Sebagaimana diketahui sehari setelah Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet dimintai keterangan, pengusaha di Pekanbaru bernama Dedi Handoko dan Idrus Ma'arif pengusaha asal Kampar dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pada proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 sampai 2015, yang dilakukan Bupati Non Aktif, Amril Mukminin.

Pemanggilan terhadap DH dan IM disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri. Dikatakan, hari ini pihaknya memanggil Dedi Handoko untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (20/3/2020) untuk tersangka Amril Mukminin.

''Hari ini kita melakukan pemanggilan terhadap Dedi Handoko dan Idrus Ma'arif sebagai saksi tersangka AMU (Amril Mukmin),'' kata Ali Fikri kepada GoRiau.com, Jumat siang.

Namun saat dikonfirmasi terkait kehadiran Dedi Handoko, Ali Fikri belum memberikan jawaban. Kemudian Ali juga membeberkan, selain di Jakarta, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya di Mako Brimob Polda Riau, untuk tersangka yang berinisial VS, SHT, DH.

''Tujuh orang yang diperiksa di Riau adalah Sulyadi Direktur PT Surya Pratama Yudha, Amat Supplier PT Arta Niaga Nusantara, Idrus Ma'arif Suplayer pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 s/d 2015, Rahmadan Babinkamtibmas Polsek Siak Kecil, Jhoni karyawan swasta, Ashe Andriance Wiraswasta CV Wahyu Rintiyani Abadi, dan Sopyan, Direktur PT Alas Watu Emas,'' tutup Ali Fikri.

Terpisah Kuasa Hukum Dedi Handoko, Eva Nora saat dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak mengetahui terkait pemanggilan kliennya oleh penyidik KPK. Menurut yang diketahuinya, Dedy Handoko saat ini berada di Pekanbaru.

''Saya tidak tahu sampai saat ini, belum ada konfirmasi dengan saya beliau (Dedi Handoko) dari KPK juga tidak ada. Setahu saya beliau ada di sini, di Pekanbaru," ungkap Eva kepada wartawan. 

Untuk diketahui, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.

Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK, sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.

Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

(Erik)