AMPR Laporkan Ketua DPRD Hamdani ke Kejari Pekanbaru

Selasa, 24 November 2020

RADARPEKANBARU.COM - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Hamdani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kejaksaan diminta memanggil Hamdani terkait dugaan korupsi dana tunjangan transportasi.

"Ada dugaan tindak pidana korupsi pengambilan biaya transportasi. Beliau sudah menguasai tiga mobil dinas tapi juga mengambil dana transportasi dari kas negara," ujar Ketua AMPR, Asmin Mahdi, Senin (23/11/2020).

Tindakan itu menyalahi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. pasal 9 ayat 2 Butir B. Disebutkan uang transportasi yang diterima Hamdani sebesar Rp30 juta per bulan. 

Tindakan Hamdani juga dinilai AMPR menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah bdan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, AMPR meminta Kejari Pekanbaru memeriksa Hamdani. "Kami memohon agar ini diusut tuntas,dan meminta kepada Gubernur Riau agar memberikan izin atas penyelidikan Ketua DPRD Pekanbaru," kata Asmin. 

Asmin menyebutkan sudah terjadi double anggaran yang diterima oleh Hamdani. Selain mendapatkan tiga unit mobil dinas, juga menerima dana transportasi yang sudah diterima selama satu tahun.

Adapun tiga jenis mobil dinas dikuasai Hamdani, Herrier BM 1363 BT, Fortuner BM 1247 A dan Vios BM 1247 A. Ketiga mobil ini dijadikan bukti dalam laporan AMPR.

"Jika kasus ini sampai ke pengadilan, dan terbukti bersalah, maka Hamdani wajib mengembalikan uang negara yang digelapkan selama dia menjabat," tutur Asmin. 

Ia juga mengajak masyarakat agar mengikuti perkembangan kasus ini. Selain itu, AMPR juga mendukung kejaksaan mengusut kasus ini. "Jangan takut kepada orang-orang walaupun dia ketua DPRD sekali pun," tegas Asmin.

Terkait laporan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, mengaku belum mengetahuinya. "Kurang tahu ya, persoalannya (saya, red) belum terima," kata Zega, Senin malam. 

Menurut Zega, kemungkinan laporan masih berada di pimpinan. "Mungkin masih di ruang pimpinan, belum turun, apakah di Intel atau di Pidsus," tutur Zega. Sementara itu Hamdani belum memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut.(ckc)