Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Kabulkan Banding Putri Fauzani

Ahad, 26 April 2020

Mirwansyah, SH

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan Permohonan Banding tim kuasa hukum PUTRI INDAH FAUZANI binti M Fauzan Syarif dkk, atas putusan Pengadilan Agama (PA) Bengkalis nomor: 150/Pdt.G/2019/PA.Bkls. tanggal 4 November 2019. 

Dalam amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan Banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis.

Menurut kuasa hukum PUTRI INDAH FAUZANI binti M. Fauzan Syarif dkk, Mirwansyah SH putusan itu sudah tepat dan berkeadilan.

"Karena memang objek perkara a quo adalah milik klien kami yang sah secara hukum berdasarkan alat bukti yang sempurna yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan AJB nomor: 169/MD-62/VII/1993", ungkap Mirwansyah. Ahad (26/4/2020) di Pekanbaru.

Ditambahkan Mirwan, sebelumnya perkara yang baru mereka tangani merupakan perkara yang pernah kalah di Pengadilan Agama Bengkalis.

"Kalah di Pengadilan Agama Bengkalis , klien kami PUTRI INDAH FAUZANI binti M. Fauzan Syarif dkk mempercayakan perkaranya untuk dilanjutkan melalui kantor Advokat MS Law Firm, dan tim Advokat MS LAW FIRM pun melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dan Alhamdulillah, upaya banding kita diterima. 

Sekaligus membatalkan seluruh putusan dari Pengadilan agama Bengkalis", ujar Mirwansyah, SH Managing Partner MS Law Firm.(***)