• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2933 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2908 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2890 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2889 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2885 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Membahas Persoalan Gibah

Redaksi Radarpku

Sabtu, 25 April 2020 09:07:34 WIB
Cetak
Membahas Persoalan Gibah

RADARPEKANBARU.COM - Gibah bisa diartikan membicarakan sesuatu yang benar tanpa sepengetahuan orang yang dibicarakan. Dan, biasanya yang dibicarakan tersebut dibenci oleh orang yang digibah. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Nabi menjelaskan, jika yang dibicarakan betul,jatuhnya ke gibah, jika yang dibicarakan dusta, jatuhnya pada fitnah. 

Imam Nawawi secara lugas dalam al-adzkar mengatakan yang termasuk gibah adalah membicarakan sesuatu yang dibenci baik tentang agama, fisik, perilaku, harta, orang tuanya, anak istrinya, raut muka baik dengan ucapan, tanda, atau sekadar isyarat. 

Ancaman bagi orang yang melakukan gibah, seperti tertera dalam Alquran surah al-Hujurat ayat 12, seperti memakan daging saudaranya yang sudah mati. Dalam kaidah tersebut, jelas baik gibah maupun fitnah hukumnya terlarang. 

Namun ternyata, menurut Imam Nawawi dalam Riyadhush Shalihin memaparkan bahwa ada jenis-jenis gibah yang diperbolehkan. Namun, sebelum masuk dalam bab diperbolehkannya gibah, Imam Nawawi terlebih dahulu menguraikan panjang lebar tentang haramnya gibah dan perintah menjaga lisan.

Bab selanjutnya juga diterangkan larangan orang untuk mendengarkan gibah. Bahkan, seseorang dianjurkan untuk memberi peringatan kepada yang mengibah atau meninggalkan majelis tersebut. Artinya, sebisa mungkin setiap mukmin menghindari gibah untuk kepentingan sendiri atau kelompok. Meskipun di bab selanjutnya Imam Nawawi merinci beberapa gibah yang diperbolehkan. 

Imam Nawawi menilai ada enam hal gibah yang diperbolehkan dengan tujuan dibenarkan syariat. Pertama, pengaduan kezaliman. Seseorang yang dizalimi boleh mengadukan perkaranya kepada penguasa, hakim, atau pihak lain yang berkuasa. Harapannya, ia dapat menyadarkan orang yang menzaliminya. 

Kedua, untuk meminta pertolongan guna mengubah kemungkaran. Misalnya, seseorang berkata kepada orang yang memiliki kuasa untuk menghalau kemungkaran, “Si fulan telah melakukan ini maka cegahlah dia.” Kaidah ini sangat dikhususkan untuk maksud menghilangkan kemungkaran. Jika tidak masuk tujuan itu maka hukumnya haram. 

Ketiga, untuk meminta fatwa. Dalam hal ini kepada mufti atau ulama. Misalnya, seseorang mengatakan, “Ayahku melakukan ini dan itu, bagaimana hukumnya?” Namun alangkah lebih baik jika meminta fatwa menggunakan kata kiasan sehingga tidak langsung menjurus kepada orang per orang. Misalnya, “Seorang lelaki melakukan ini dan itu.”

Keempat, untuk mengingatkan orang Islam agar mewaspadai kejahatan dan menasihati mereka. Dalam kaidah keempat ini ada empat kejadian yang masuk kategori diperbolehkan gibah. Yakni, menyebutkan kekurangan para perawi hadis. Ijma ulama membolehkan, bahkan bisa menjadi wajib sesuai kebutuhan. 

Selanjutnya, musyawarah dalam perjodohan, penitipan, muamalah, dan bertetangga. Dalam hal ini orang yang diajak musyawarah tidak boleh menyembunyikan kondisi dirinya. Kemudian, menasihati seseorang yang terus mendatangi ahli bid’ah untuk belajar ilmu. Penyampian keadaan tentang bahaya ahli bid’ah tersebut diperbolehkan dengan niat untuk menasihati. 

Lalu, diperbolehkan menasihati penguasa yang tidak menjalankan kewajibannya dengan aturan. Entah karena pejabat tersebut berbuat zalim, lalai, atau tidak berkapasitas memegang amanah. Tujuan menyampaikan keburukan pejabat tersebut agar diganti oleh atasan yang bersangkutan.

Kelima, penyebutan tindakan kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan. Jika perbuatan maksiat tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan, haram hukumnya untuk diungkapkan.

Terakhir, diperbolehkannya gibah untuk tujuan identifikasi. Apabila seseorang dikenal dengan julukan tertentu, menurut Imam Nawawi, ia diperbolehkan diidentifikasi dengan julukan tersebut. Misalnya si tuli, si buta, dan lainnya. Namun, jika tujuan memanggilnya untuk tujuan menghina maka hukumnya menjadi haram. 

Pendapat Imam Nawawi ini disanggah Asy-Syaukani dalam risalahnya Ra’fur Raybah ‘Ammaa Yajuuzu wa Maa Laa Yajuuzu minal Ghibah. Menurut Asy-Syaukani ketentuan haramnya gibah sudah terkukuhkan melalui Alquran, sunah, dan ijma para ulama. Bentuk pengharaman gibah dalam nash-nash di Alquran dan sunah juga bersifat umum yang ditujukan kepada setiap individu Muslim. Menurutnya, tidak boleh mengubah ketentuan haram tersebut menjadi halal pada kondisi dan individu tertentu. 

Asy-Syaukani mengharuskan ada dalil khusus untuk mengubah ketentuan hukum gibah tersebut. Jika tidak maka perbuatan gibah yang diperbolehkan termasuk mengada-ada terhadap Allah.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:38:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Betapa cepatnya hari-hari berla.

Dakwatuna

Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki

Senin, 13 Juli 2026 - 10:23:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam mengajarkan berbagai krit.

Dakwatuna

Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak memisahkan antara i.

Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
14 Juli 2026
Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
14 Juli 2026
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
13 Juli 2026
Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki
13 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
  • 2 Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
  • 3 Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
  • 4 Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
  • 5 Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
  • 6 Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
  • 7 Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com