• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2942 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2915 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2895 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2895 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2890 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pengacara Sebut Cirus Sinaga Mustinya Terseret Dalam Pusaran Kepemilikan Lahan TNTN

Redaksi Radarpku

Jumat, 17 Januari 2020 17:34:49 WIB
Cetak
Pengacara Sebut Cirus Sinaga Mustinya Terseret Dalam Pusaran Kepemilikan Lahan TNTN
Rais Hasan Piliang, SH MH CLA

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Pelalawan Selasa 14 Januari 2020 - Sidang kedua pidana Abdul Arifin nomor register 352/Pid.B/LH/2019/PNPlw dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Rahmat Hidayat.

Setelah sidang dibuka oleh majelis, Ketua Majelis Bambang menanyakan kepada Penasehat Hukum Abdul Arifin dari Kantor TA & RHP Law Firm tentang kesiapan eksepsi/bantahan atas dakwaan penuntut umum.
 
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Abdul Arifin dengan dakwan alternatif dengan Pasal 92 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau pasal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Dalam eksepsi atau bantahan penasehat hukum Abdul Arifin menyinggung nama Cirus Sinaga sebagai orang yang semestinya turut bertanggung jawab dalam perkara yang sedang dituduhkan kepada klien nya. 

”Ini membuktikan bahwa pengembangan tindak pidananya diarahkan pada Abdul Arifin yang luas kebun  hanya  sekitar 3, 69 Ha. Sedangkan lahan saudara Cirus Sinaga seluas 300 ha yang secara faktual bersempadan dengan lahan yang disangkakan dengan milik Abdul Arifin hilang bak ditelan bumi. Ada apa sebenarnya disebalik penetapan Abdul Arifin selaku Terdakwa? Kemana peristiwa hukum Karhutla yang sebenarnya merupakan substansial  yang harus disidik dan dilidik?,” Ucap Penasehat Hukum Abdul Arifin, Rais Hasan Piliang., S.H., MH., C.L.A bersama tim kuasa hukum Satria Saimona Rindupati SH, Fitri Yanti SH, Trie Andu Pratiknyo SH dalam membacakan eksepsinya di muka persidangan.

Lebih lanjut pengacara Abdul Arifin dalam eksepsinya menyebutkan “hukum adat yang berlaku secara nasional tentang eksitensi Masyarakat hukum adat dengan hubungan dengan alam lingkungannya mendapat perlindungan hukum dan perundang-undangannya.

Begitu juga pemanfaatan lingkungan hutan tanah yang ada dalam masyarakat hukum adat dalam bentuk kebun, peladangan dan membuat perkampungan sebuah kenyataan sosial yang tak bisa dihindari.

Bahkan dalam kajian sejarah tak bisa dipungkiri bahwa kearifan lokal dalam pemanfaatan hutan tanah di lingkungan alam sekitar ini sebuah kenyataan yang sudah ada jauh-jauh sebelum adanya negara Indonesia secara de facto.

Apalagi mendalilkan bahwa dalam alam lingkungan masyarakat adat sudah ada issu Kawasan hutan yang diklaim secara sepihak, yang sebenarnya kebenaran itu akan bisa mendapat legitimasi jika proses adminstrasinya dapat berjalan secara baik sebagaimana diamanahkan oleh perundang-undangan yang berlaku, seperti amanah perundang-undangan  tentang “pengukuhan” sebagai sebuah ukuran  kawasan hutan yang bisa dianggap memiliki kepastian hukum’ karena diketahui abdul aripin merupakan salah satu Batin  dalam Masyarakat Adat Pebatinan Sungai Medang. 

Perkara yang menjerat Abdul Arifin merupakan upaya pemerintah untuk memberantas kebakaran hutan pada tahun 2019 lalu, sehingga Abdul Arifin di dakwa melakukan perambahan dan penguasaan hutan TNTN, dalam informasi situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Abdul Arifin sejak 2014 sampai 5 Agustus 2019 melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri. 

Kawasan yang digunakan untuk  usaha perkebunan merupakan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) wilayah 1 resort lancang kuning Air Sawan, Dusun VI Sei Medang, Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan.***


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
15 Juli 2026
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
15 Juli 2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
15 Juli 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
15 Juli 2026
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
  • 2 Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
  • 3 Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
  • 4 Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
  • 5 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
  • 6 AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
  • 7 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com