Putusan MA, Dokter Suci Pekanbaru Riau Berhasil Dapatkan Hak Asuh Anak

Selasa, 31 Desember 2019

Kuasa Hukum Drg Suci M.Kes, Founders RHP LAW FIRM (Rais Hasan Piliang).

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Agung (MA) di Jakarta resmi mengeluarkan putusan bernomor 404 K/Ag/2019 pada 22 Mei 2019.

Putusan memuat hasil gugatan Hak Asuh Anak yang telah lama diperjuangakan oleh Dokter Suci M.Kes di Pekanbaru, Riau.

Perjuangan hak asuh anak yang diperjuangkan Dokter Gigi Suci telah berlangsung selama 1 tahun.

Mahkamah Agung memperkuat putusan tingkat pertama dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang seluruh tingkatan dimenangkan oleh Dokter Suci dan Kuasa Hukumnya.

Diungkapkan Kuasa Hukum Dokter Suci M.Kes, bahwa kepada mantan suami Dokter Suci, yakni Dokter Amru Sofian S.p.OG.K (Onk) agar segera menjalankan dan mentaati hasil Putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Selaku kuasa hukum Drg Suci kami meminta kepada Dokter Amru sebagai tergugat yang telah dikalahkan oleh MA untuk mentaati isi putusan tersebut", ujar Rais Hasan Piliang, SH MH CLA di Kantor RHP LAW FIRM bersama tim Kuasa Hukum beralamat Jalan Sudirman Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru. Senin (30/12/2019).

Selain itu, gugatan Harta bersama (Gono-Gini) di Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru juga memutuskan harta bersama dibagi dua antara Dokter Suci dan mantan suaminya.

Diketahui, tergugat dokter Amru diperintahkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, agar membiayai biaya Nafkah anak setiap bulan hingga berumur 21 tahun kepada penggugat (Drg. Suci M.Kes).***