Dinas Pendidikan Kampar Usulkan Rp 10 Miliar Untuk Alat Peraga, H Kasru : Ada Udang Dibalik Batu 

Rabu, 14 Agustus 2019

Ilustrasi

RADARPEKANBARUCOM--Paripurna pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Kampar diperkirakan tanggal 28 Agustus 2019 mendatang, agenda pengesahan APBD merupakan bagian terpenting dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagai cerminan dari arah kebijakan hukum, sosial politik dan ekonomi suatu daerah dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik, daya saing daerah dan kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan keuangan daerah secara umum digambarkan oleh PP 58 Tahun 2005 meliputi penyusunan APBD/APBD Perubahan, penatausahaan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengelolaan kas, utang/piutang, investasi, barang daerah, dana cadangan, penyelesaian kerugian daerah dan BLUD.

Anggota Komisi B DPRD Kampar, H Muhammad Kasru Syam berharap bahwa pengesahan APBDP 2019 sesuai dengan 
kepentingan aspirasi rakyat.

"Perlu memikirkan mana program yang dianggap urgen dan mana yang tidak," katanya. 

H Kasru mengkritik program Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar yang masuk pada usulan APBD Perubahan.

"Dinas pendidikan mengusulkan anggaran untuk alat peraga mencapai Rp 10 miliar pada APBDP, ini saya rasa tidak urgent, alat peraga apa pentingnya saat ini? " tuturnya. 

Menurut H Kasru alangkah baiknya Dinas Pendidikan mengusulkan program perbaikan sekolah yang rusak, itu lebih urgent.

"Saya curiga ada udang dibalik batu atas masuknya usulan proyek alat peraga Rp 10 miliar pada APBDP 2019" tambahnya. 

Lebih lanjut H Kasru menyatakan tidak setuju dengan anggaran alat peraga Rp 10 milar masuk APBDP 2019.

Satker dinas Pendidikan Kampar belum cermat dalam mengusulkan pemilihan prioritas belanja dari pemerintah daerah dalam penyusunan/pembahasan APBD Perubahan.

"Alat peraga tidak urgent, selaku anggota komisi B yang membidangi pendidikan saya tidak setuju dengan usulan alat peraga masuk APBDP ,"tegasnya.

Mendagri ingatkan Pemda se Indonesia 

Sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah dan DPRD tak kongkalikong dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu disampaikannya dalam acara Sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2017 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (23/6) lalu.

"Hindari kongkalikong dalam pembahasan penyusunan anggaran. Pastikan anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas," kata Tjahjo.

Dia meminta seluruh pemda, DPRD dan internal kemendagri memahami area rawan korupsi saat menyusun APBD, dana hibah, bantuan sosial, uang dinas dan retribusi serta pajak daerah. Tjahjo berharap, tak ada pejabat daerah yang tersangkut masalah korupsi.

"Karena dari informasi yang saya dapat, hampir 500 pejabat daerah tidak hati-hati, sehingga terjebak pada masalah hukum," ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Untuk menghindari persekongkolan antara pemerintah daerah dengan DPRD serta pihak lain, Tjahjo mengintruksikan pemda dan DPRD memiliki skala prioritas. (radarpku)