• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2361 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2301 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2335 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2299 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2307 Kali

  • Home
  • Politik

Wajib Lunas

Tanpa Bayar Pajak Reklame, Fiskal Tak Keluar

Redaksi Radarpku

Rabu, 04 Juni 2014 14:22:24 WIB
Cetak
Tanpa Bayar Pajak Reklame, Fiskal Tak Keluar
Musa
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa pajak reklame merupakan persyaratan wajib yang harus dilunasi sebelum mengurus sejumlah izin lainnya. Bahkan, tanpa izin reklame, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru tak akan mau menerbitkan fiskal suatu usaha.

"Surat keterangan fiskal itu syaratnya harus sudah membayar pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tanpa itu maka fiskal tak akan dikeluarkan," tutur Kepala BPT-PM Pekanbaru, Musa kepada wartawan, Rabu (4/6).

Dijelaskannya, pengurusan fiskal melekat dengan berbagai ketentuan lainnya. Satu diantaranya adalah pajak reklame. Bahkan itu suatu hal yang wajib karena menjadi bentuk ketaatan mereka selaku wajib pajak.

Pembayaran pajak reklame itu dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Lalu Dispenda akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar pembayaran. Setelah dibayar, barulah dikeluarkan bukti pembayaran. "Bukti pembayaran itulah yang dilampirkan jika ingin mengurus fiskal di BPT-PM," tuturnya.

Ditanya reklame apa saja yang wajib dibayar, Musa menegaskan semua merek sesuai Peraturan Daerah (Perda). Termasuk merek toko atau tempat usaha, kantor dan lainnya. Menurut Musa, untuk mendapatkan fiskal, masyarakat tak perlu membayar sepeserpun alias gratis. Asalkan, kewajiban lainnya yang musti dibayar sudah tuntas.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman. Menurut dia, pajak reklame itu wajib dibayar oleh semua pemasang iklan atau merek. Bahkan itu menjadi persyaratan untuk sejumlah pengurusan izin di BPT-PM.

Terkait jumlah pajak yang harus dibayar, Yuliasman menerangkan, tergantung pada beberapa indikator. Diantaranya, berapa ukuran reklame. Lalu, apakah reklame itu menempel di dinding atau dipasang tersendiri pada tiang.

Terkait tarif pajak itu, dia menegaskan belum ada perubahan. Artinya masih mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame. Dimana, tarif pajak adalah 25 persen dari nilai sewa reklame.

Ditambahkan dia, hal lain yang mempengaruhi jumlah pajak yang dibayar adalah Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR). Dimana, hal ini dipengaruhi oleh faktor lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, ukuran media reklame serta jenis bahan yang dipakai.

Konstruksi, instalasi litrik, ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan dan pengecatan-pun diatur. Ditambah lagi jenis reklame yang dipasang.

Berdasarkan Perda, pembayaran pajak reklame itu adalah satu bulan dan paling lama tiga bulan. Walikota memang sempat mewacanakan pembayaran dilakukan setahun sekali, namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan.

Pasalnya, Pemko dikunci oleh Undang-undang. Artinya, jika ingin menetapkan masa pembayaran pajak reklame sekali setahun harus ada penggantian Perda. Itupun harus mendapat izin dari pemerintah pusat karena menyangkut undang-undang. Karena itu, sampai saat ini Yuliasman menegaskan belum ada perubahan pada Perda Pajak Reklame di Pekanbaru.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Pekanbaru, Syukri Harto menjelaskan, Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah telah menyebutkan bahwa iklan atau reklame diberi kesempatan tayang maksimal waktu tiga bulan.

Dengan regulasi itu, maka pembayaran pajak reklame-pun semestinya dibayar per tiga bulan. Hanya saja, Pemko menilai, pemasukan dari sektor ini masih minim. Bahkan tak rasional. Sehingga, untuk memaksimalkan penerimaan, Pemko ingin pembayaran pajak diinginkan dilakukan per tahun. Karena perusahaan yang menayangkan iklan dengan pemilik papan reklame kontraknya biasanya per tahun.

Namun, pemerintah tidak bisa menjalankan niat itu karena ada amanat undang-undang yang harus dijalankan. Hanya saja, untuk sistem pungutan akan dikelola lagi agar masyarakat dimudahkan. "Tapi kalau untuk besaran pajak itu sudah ada ketentuannya," kata dia.

Lebih lanjut, Sekko memaparkan bahwa untuk konteks penerimaan, pihaknya akan mengevaluasi kembali agar penerimaan dari sektor ini lebih rasional. Karena bisa jadi petugas yang belum optimal memungut dari wajib pajak.

Bisa jadi juga wajib pajak yang tidak menginformasikan data pribadinya dengan lengkap. Sehingga pajak yang dipungut lebih kecil. Meskipun demikian, ia memastikan langkah yang diambil Pemko tidak akan bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat. (ram/tp)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

Politik

Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:23:31 WIB

PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.

Politik

Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:21:58 WIB

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com