• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1916 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4249 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4254 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4203 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4317 Kali

  • Home
  • Politik

Wajib Lunas

Tanpa Bayar Pajak Reklame, Fiskal Tak Keluar

Redaksi Radarpku

Rabu, 04 Juni 2014 14:22:24 WIB
Cetak
Tanpa Bayar Pajak Reklame, Fiskal Tak Keluar
Musa
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa pajak reklame merupakan persyaratan wajib yang harus dilunasi sebelum mengurus sejumlah izin lainnya. Bahkan, tanpa izin reklame, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru tak akan mau menerbitkan fiskal suatu usaha.

"Surat keterangan fiskal itu syaratnya harus sudah membayar pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tanpa itu maka fiskal tak akan dikeluarkan," tutur Kepala BPT-PM Pekanbaru, Musa kepada wartawan, Rabu (4/6).

Dijelaskannya, pengurusan fiskal melekat dengan berbagai ketentuan lainnya. Satu diantaranya adalah pajak reklame. Bahkan itu suatu hal yang wajib karena menjadi bentuk ketaatan mereka selaku wajib pajak.

Pembayaran pajak reklame itu dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Lalu Dispenda akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar pembayaran. Setelah dibayar, barulah dikeluarkan bukti pembayaran. "Bukti pembayaran itulah yang dilampirkan jika ingin mengurus fiskal di BPT-PM," tuturnya.

Ditanya reklame apa saja yang wajib dibayar, Musa menegaskan semua merek sesuai Peraturan Daerah (Perda). Termasuk merek toko atau tempat usaha, kantor dan lainnya. Menurut Musa, untuk mendapatkan fiskal, masyarakat tak perlu membayar sepeserpun alias gratis. Asalkan, kewajiban lainnya yang musti dibayar sudah tuntas.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman. Menurut dia, pajak reklame itu wajib dibayar oleh semua pemasang iklan atau merek. Bahkan itu menjadi persyaratan untuk sejumlah pengurusan izin di BPT-PM.

Terkait jumlah pajak yang harus dibayar, Yuliasman menerangkan, tergantung pada beberapa indikator. Diantaranya, berapa ukuran reklame. Lalu, apakah reklame itu menempel di dinding atau dipasang tersendiri pada tiang.

Terkait tarif pajak itu, dia menegaskan belum ada perubahan. Artinya masih mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame. Dimana, tarif pajak adalah 25 persen dari nilai sewa reklame.

Ditambahkan dia, hal lain yang mempengaruhi jumlah pajak yang dibayar adalah Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR). Dimana, hal ini dipengaruhi oleh faktor lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, ukuran media reklame serta jenis bahan yang dipakai.

Konstruksi, instalasi litrik, ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan dan pengecatan-pun diatur. Ditambah lagi jenis reklame yang dipasang.

Berdasarkan Perda, pembayaran pajak reklame itu adalah satu bulan dan paling lama tiga bulan. Walikota memang sempat mewacanakan pembayaran dilakukan setahun sekali, namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan.

Pasalnya, Pemko dikunci oleh Undang-undang. Artinya, jika ingin menetapkan masa pembayaran pajak reklame sekali setahun harus ada penggantian Perda. Itupun harus mendapat izin dari pemerintah pusat karena menyangkut undang-undang. Karena itu, sampai saat ini Yuliasman menegaskan belum ada perubahan pada Perda Pajak Reklame di Pekanbaru.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Pekanbaru, Syukri Harto menjelaskan, Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah telah menyebutkan bahwa iklan atau reklame diberi kesempatan tayang maksimal waktu tiga bulan.

Dengan regulasi itu, maka pembayaran pajak reklame-pun semestinya dibayar per tiga bulan. Hanya saja, Pemko menilai, pemasukan dari sektor ini masih minim. Bahkan tak rasional. Sehingga, untuk memaksimalkan penerimaan, Pemko ingin pembayaran pajak diinginkan dilakukan per tahun. Karena perusahaan yang menayangkan iklan dengan pemilik papan reklame kontraknya biasanya per tahun.

Namun, pemerintah tidak bisa menjalankan niat itu karena ada amanat undang-undang yang harus dijalankan. Hanya saja, untuk sistem pungutan akan dikelola lagi agar masyarakat dimudahkan. "Tapi kalau untuk besaran pajak itu sudah ada ketentuannya," kata dia.

Lebih lanjut, Sekko memaparkan bahwa untuk konteks penerimaan, pihaknya akan mengevaluasi kembali agar penerimaan dari sektor ini lebih rasional. Karena bisa jadi petugas yang belum optimal memungut dari wajib pajak.

Bisa jadi juga wajib pajak yang tidak menginformasikan data pribadinya dengan lengkap. Sehingga pajak yang dipungut lebih kecil. Meskipun demikian, ia memastikan langkah yang diambil Pemko tidak akan bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat. (ram/tp)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com