Nunggak, PLN Putus Listrik Perpustakaan Soeman HS

Kamis, 03 Januari 2019

RADARPEKANBARU.COM.Setelah kantor Dinas Sosial Provinsi Riau diputus listrik oleh PT PLN (persero), kini giliran Pustaka Wilayah Soeman HS Jalan Sudirman yang juga diputus aliran listriknya. Penyebabnya juga sama, yakni menunggak bayar listrik selama dua bulan. "Kita memang melakukan pemutusan listrik Pustaka Wilayah Soeman HS. Karena sudah 2 bulan mereka tidak bayar listrik, yakni bulan November dan Desember," ujar Humas PLN Cabang Pekanbaru, Komang Sudarsana, Rabu (3/1/2019).

 

Ia mengatakan, sebelum melakukan pemutusan aliran listrik, pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. "Pemberitahuan yang kita berikan itu bentuk lisan dan juga tagihan. Ksrena kalau dinas dan perkantoran surat tagihannya itu ada. Itu sudah kita sampaikan," Cakapnya.

 

Sayangnya hingga batas waktu yang diberikan, tunggakan listrik tak juga dibayarkan. "Oleh karena itu dengan berat hati kita melakukan pemutusan listrik," pungkasnya. Pemutusan aliran listrik bagi pelanggan, sambung Komang, dalam rangka menegakkan kedisiplinan dalam pembayaran tagihan. Untuk itu pihaknya kembali mengingatkan agar pelanggan PT PLN tepat waktu dalam membayarkan tagihan listrik untuk menghindari pemutusan oleh petugas.

 

"Artinya PLN tidak membeda-bedakan antara pelanggan dari warga biasa tetapi hal serupa juga kami lakukan terhadap perusahaan swasta dan kantor-kantor pemerintahan," ungkapnya. Komang menegaskan, bagi instansi pemerintahan tidak ada pengecualian, walaupun ada permintaan untuk menunda pemutusan sampai ada pembayaran. Karena pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada di PLN.

 

“Sampai sekarang belum ada aturan yang seperti itu. Yang bagi kami akan memasangnya kembali ketika ada pembayaran dari pihak mereka,” tutup Komang. Sementara Kepala Badan Perpustaakan dan Arsip Daerah (BPAD) Riau, Rahimah Erna, saat dihubungi tidak mengangkat telpon. Begitu juga saat di dikonfirmasi via whatsapp juga tidak membalas.

 

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk tidak membayarkan listrik di masing dinas. Pihaknya sebagai pembayar anggaran tidak mengurus terkait dengan kegiatan masing-masing OPD. “Masalah listrik itu urusan masing-masing OPD. Kalau kami tidak ada urusan, yang jelas kita sudah membayarkan 100 persen anggaran yang di OPD”, jelas Syahrial Abdi, Kamis (3/1/2018){ckc}