• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1884 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4209 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4212 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4169 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4282 Kali

  • Home
  • Riau

Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka

Redaksi Radarpku

Jumat, 17 Juli 2026 13:02:04 WIB
Cetak
Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka

RADARPEKANBARU.COM  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. 

Dalam operasi bersama Polres Kampar tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka serta menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sawmill pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun, para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu.

"Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade, Jumat (17/7/2026).

Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, kejahatan kehutanan tidak hanya terjadi pada proses penebangan liar, tetapi juga melibatkan mata rantai lain, seperti sawmill ilegal yang menjadi tempat pengolahan kayu sebelum dipasarkan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," tegasnya.

Ade memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.(ckc)

"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Ade menegaskan, Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. 

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan penyidik telah menetapkan DAS. (28) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai mandor atau pengawas operasional sawmill ilegal tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara pemilik sawmill berinisial LFW. masih kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," kata Teddy.

Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," pungkas Teddy.*

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta

Jumat, 25 September 2026 - 09:40:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kri.

Riau

34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay

Jumat, 25 September 2026 - 09:37:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru, sepanjang 2026.

Riau

Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil

Jumat, 25 September 2026 - 08:56:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru membuka posko p.

Riau

Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026

Kamis, 24 September 2026 - 09:14:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Belanja daerah dalam Rancangan .

Riau

Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari

Kamis, 24 September 2026 - 09:11:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hujan dengan intensitas ringan .

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga

Kamis, 24 September 2026 - 09:07:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
25 September 2026
Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye
25 September 2026
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
  • 2 Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
  • 3 PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
  • 4 34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
  • 5 Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
  • 6 Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye
  • 7 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com