Kanal

Disinyalir Money Politic, Maimanah Umar Minta Bebas

RADARPEKANBARU.COM - Paska dituntut 6 bulan masa percobaan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Maimanah meminta hakim membebaskannya dari tuntutan tersebut. Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) incumbent ini sebelumnya dijerat dengan pasal pelanggaran Pemilu.

JPU menjerat dengan Pasal 301 ayat (1) jo Pasal 89 huruf d dan e Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Calon Anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Permintaan bebas Maimanah dibacakan oleh penasehat hukumnya, Muskabek SH dan Yelmi SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (9/5/2014). Selain Maimanah, pembelaan juga disampaikan terdakwa Caleg Dewan Perwakilan Daerah Riau (DPRD) dari Partai Golongan Karya, Maryenik Yanda.

Pembelaan itu disampaikannya dengan melihat sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurut Muskarbet perbuatan terdakwa yang membagikan bingkisan berisi baju batik saat kampanye dialogis di rumah Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No 8 Jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tanggal 28 Maret lalu tidak terbukti tindak pidana Pemilu.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa," ujar Muskarbet di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.

Muskarbet juga meminta majelis hakim memulihkan hak kedua terdakwa di tengah masyarakat. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," pungkas Muskarbet.(rp/hr)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER