Kanal

DPD JPK Bawa Saksi ke KPK

JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM.COM - Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi Riau mengajukan saksi dugaan gratifikasi senilai Rp2M yang melibatkan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto dari salah satu perusahaan tambang batubara di daerah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Pengajuan saksi itu guna mendukung KPK untuk melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

"Kami tadi sudah membawa saksi KPK. Saksi itu mengetahui dan melihat secara langsung praktik suap yang dilakukan oleh PT Riau Bara Harum kepada Bupati Inhu Yopi Arianto," ujar ketua DPD JPK, Setiawan SSi kepada wartawan, Kamis (24/4/14) malam.

Menurut dia, saksi telah bertemu dengan bagian telaah laporan di KPK seraya membawa bukti - bukti tambahan yang sebelumnya dibutuhkan KPK.

Dalam keterangannya, Bupati Inhu Yopi Arianto diduga menerima uang sebanyak Rp2miliyar dari PT Riau Bara Harum yang merupakan perusahaan tambang batubara di Inhu.

"Saksi itu sudah menjelaskan semuanya ke pihak KPK. Dalam kasus ini juga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)," urainya singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Inhu Yopi Arianto belum memberikan kelarifikasi atas laporan DPD JPK tersebut. (rp)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER